JAKARTA - Tim
Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Erik Pangidoan Hutajulu, S.H., M.H., dan Wisnu
Herjuno, S.H., mewakili PT San Geng International Mining melaporkan PT Huma
Medan Asia atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP pada Kamis (9/1/2025).
Advokat Erik Pangidoan Hutajulu menjelaskan permasalahan
hukum antara PT San Geng International Mining dengan PT Huma Medan Asia adalah
mengenai kerja sama proyek pengurukan tanah di wilayah Pulau Obi, Maluku Utara
yang ditawarkan oleh PT Huma Medan Asia kepada PT San Geng International
Mining.
“Pada
saat PT San Geng International Mining telah selesai melakukan pengerjaan
pengerukan tanah dan menyampaikan tagihan kepada PT Huma Medan Asia, namun
justru tidak ada tanggapan apapun dari PT Huma Medan Asia,” jelasnya.
Advokat Wisnu Herjuno menambahkan, tidak hanya mengabaikan
tagihan yang disampaikan PT San Geng International Mining.
”PT
Huma Medan Asia juga melakukan pemblokiran kontak terhadap PT San Geng
International Mining. Adapun kerugian yang diderita oleh PT San Geng
Internasional Mining adalah sebesar Rp.104.601.476.604,” jelasnya.
LQ Indonesia Lawfirm yang telah dipercayakan untuk mengurus
perkara tersebut telah melayangkan beberapa kali somasi atau teguran tertulis
terhadap PT Huma Medan Asia, namun sampai pada tenggat waktu yang diberikan PT
Huma Medan Asia tidak kunjung menunjukkan itikad baik nya untuk menyelesaikan
permasalahan hukum dengan PT San Geng International Mining.
“Oleh
karena itu untuk menindak tegas permasalahan ini, LQ Indonesia Lawfirm mewakili
PT San Geng International Mining telah melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda
Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
STTLP/B/168/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. LQ Indonesia Lawfirm berharap
Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan
keadilan dan kepastian hukum kepada PT San Geng International,” ujarnya.
LQ Indonesia Lawfirm sendiri merupakan kantor hukum yang
didirikan oleh sosok Alm. Alvin Lim, meskipun telah ditinggalkan oleh sosok
pejuang hebat seperti Alm. Alvin Lim.
“Tim
Advokat LQ Indonesia Lawfirm tetap menunjukkan semangat dan perjuangan yang
luar biasa demi meneruskan apa yang telah dibangun oleh Alm. Alvin Lim,” pungkasnya.
LQ
Indonesia Lawfirm memiliki beberapa kantor cabang antara lain di Kemayoran,
Jakarta Utara (0811-1184-489)