Pesawaran (KASTV )- Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, masih belum menemui kepastian hukum hingga memasuki awal Februari 2025. Masyarakat bersama pelapor mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak 2022.
Dalam upaya mencari kejelasan hukum, pelapor dan masyarakat berencana akan mengkoordinasikan kasus ini ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung.
Pelapor mengungkapkan bahwa pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh empat perangkat Desa Pekondoh atas perintah Kepala Desa Firlizani. "Kami memiliki bukti yang cukup dan siap membawa kasus ini ke Mabes Polri jika proses hukum di tingkat daerah terus terhenti," ujar pelapor. Rabu (29/01/2025).
Pelanggaran Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen*
Dugaan pemalsuan dokumen oleh perangkat desa ini diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa:
1. Setiap orang yang membuat atau menggunakan dokumen palsu dengan maksud untuk menyesatkan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun.
2. Pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendapatkan hak atau keuntungan tertentu dapat dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Berdasarkan pasal tersebut, jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara.
Penerimaan Gaji Perangkat Desa Pekondoh Tidak Dikembalikan ke Kas Negara
Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga menyoroti persoalan gaji empat perangkat desa yang tidak dikembalikan ke kas negara setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Inspektorat Pesawaran telah memberhantikan empat orang perangkat desa pekondoh atas dugaan penggunaan dokuemen pada tahun 2022, namun hingga kini, tidak ada langkah untuk mengembalikannya gajih yang diterima ke kas negara.
Pada Oktober 2024, pelapor telah memasukkan laporan ke
Kejaksaan Negeri Pesawaran dan berharap kasus ini ditangani oleh *Bagian Pidana Khusus (Pidsus). Namun, berkas kasus tersebut justru ditangani oleh Intel Kejari Pesawaran* dan kemudian dilimpahkan kembali ke Inspektorat Pesawaran, yang diduga menyalahi prosedur.
Pelapor menilai penanganan kasus ini tidak sesuai prosedur yang berlaku. "Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini agar diselesaikan secara *transparan dan akuntabel," tegasnya.
Koordinasi Lebih Lanjut dengan Polda Lampung dan Ombudsman RI
Pelapor berencana melanjutkan koordinasi dengan Pengawas Kejaksaan dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, masyarakat juga akan membawa kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, guna memastikan adanya pengawasan terhadap penanganan kasus di tingkat penyidik kepolisian.
Harapan Masyarakat dan pelapor, berharap agar pihak berwenang segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan langkah tegas. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, pelapor berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat juga berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. (Tim)