Oknum Wartawan dan LSM Langgar Kode Etik dan Pemerasan Akan Dimeja Hijaukan

Oknum Wartawan dan LSM Langgar Kode Etik dan Pemerasan Akan Dimeja Hijaukan

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) -  Setelah dua kali diberitakan suatu media Online lokal Suwardi Kepala Desa Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung angkat bicara menyoal pemberitaan hingga Ikutnya Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Way Kanan menyurati Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/1/2024).

Suwardi Seorang Kepala Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang masih Aktif, ketika dihubungi Kasuaritv Perwakilan Provinsi Lampung (Senin malam) menyampaikan bahwa pemberitaan pertama hingga terbit kembali berita susulan suatu media online berawal ketika dua orang ini sial DR dan Y diduga Wartawan dan Anggota LSM datang kerumah saya hendak meminta sumbangan tanpa ada korelasi yang jelas juga tanpa dasar hukum, ucap Suwardi.

"Saat itu saya sedang tidak berada dirumah, tentu saya tidak serta merta dapat memberi uang tanpa dasar hukum yang jelas apalagi uang dari Dana Desa tentu harus jelas peruntukannya karena Pemerintah akan meminta Pertanggungjawabannya sebagai bukti realisasi, apa lagi saat ini dana anggaran Tahun 2025 belum turun," Jelasnya.

"Dasar inilah mungkin yang membuat para oknum Wartawan dan LSM GMBI Distrik mengorek-mengorek mencari kesalahan di kepemerintahan saya, sehingga meraka merasa kesal dan membuat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Ya kita hormati itu," Imbuhnya.

Ditempat terpisah Ketua Koordinator Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPP Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII)  Dafi'an ST mendapati informasi tersebut memberikan komentar bahwa Wartawan dan LSM betul sebagai Sosial Kontrol namun harus dibekali Ilmu Pengetahuan di bidang itu serta memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempuni agar tidak salah kaprah dalam pemberitaan. 

"Apa lagi ada unsur sakit hati dan kecewa akibat proposal atau pengajuan permohonan bantuan dana yang diajukan belum dapat direalisasikan lalu serta merta membuat laporan yang kurang mendasar," ucap Dafi'an.

Ia juga menyampaikan bahwa Wartawan dan LSM harus memahami Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) sebagai Sosial Kontrol, juga menguasai tehnis pembuatan berita, tata bahasa gaya penulisan dan dasar hukum juga harus memenuhi unsur 5 W 1 H, dan patiuh pada Kode Etik Jurnalis atau Pers, sesuai amanah UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Membaca Berita seperti dirilis kemarin saya ingin tertawa, di sana setiap Wartawan senior dan berpendidikan serta berpengalaman dibidangnya tentu dapat menilai SDM si pembuat berita, apalagi pemerintah tentu dapat menilai dengan jelas," ucap Dafi'an Sembari tersenyum.

Menurut sumber terpercaya menyebutkan bahwa media dan LSM yang mengadukan Kakam Suwardi belum teregistrasi di Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan, dari sini pula kita menilai bahwa para oknum ini ingin menegakkan tuposinya sebagai Sosial Kontrol namun kurang memahami etika dan korelasi hukum yang berlaku, dari berbagai sumber yang terangkum menyebutkan bahwa Oknum Wartawan yang sakit hati karena tidak diberi bantuan oleh Kakam Suwardi ini juga kerap meresahkan Kepala Kampung (Kakam) di beberapa Kampung di Way Kanan kerana sering meminta sejumlah uang yang tidak jelas alasan dan dasar hukumnya, konon juga LSM GMBI Distrik Way Kanan ini memiliki  Tambang Emas yang perizinannya diragukan.

Semoga Pemerintah dan Instansi terkait serta APH dapat segera mengambil sikap tegas terhadap para oknum dan pelaku tambang diduga ilegal yang marak di Way Kanan dan semoga pula berita ini dapat tersampaikan ke Admin Gerindra serta sampai ke Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai slogan Prabowo Bersih-Bersih.
(Reporter : Azys /Rosid)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال