PTUN Bandung Tolak Gugatan Inspektorat Karawang Atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

PTUN Bandung Tolak Gugatan Inspektorat Karawang Atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat



Karawang (KASTV)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menolak gugatan yang diajukan oleh Inspektorat Karawang terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.


Sengketa informasi publik ini, dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022, melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya unit kerja Inspektorat.


Dalam putusannya, PTUN Bandung menegaskan bahwa keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tetap berlaku. Selain itu, Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.


Menanggapi keputusan ini, Patar Sihotang SH MH dalam persidangan PKN, menyatakan harapannya agar Inspektorat Karawang menghormati putusan tersebut dan segera menyediakan dokumen yang diminta oleh PKN.


"Harapan kami sebagai pemohon keterbukaan Informasi Publik, keputusan PTUN Bandung yang menolak permohonan keberatan yang diajukan Inpektorat Karawang. Pihak Inspektorat Karawang bisa menghormati dan menyediakan dokumen yang menjadi permohonan kami pada Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," ujar Patar.

Kemudian, dia juga menegaskan Keputusan ini dianggap penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sengketa informasi publik.


"Toh, kami sebagai pelaku sosial kontrol hanya ingin memastikan transparansi penggunaan anggaran yang telah dikucurkan pada inpektorat karawang. Apakah pelaporan pertanggungjawaban dengan fakta dilapangan itu sudah sesuai?. Dan pihak inspektorat karawang seharus tidak perlu merasa keberatan jika memang bersih dan tidak ada indikasi-indikasi yang ditutupi oleh pihaknya," tegasnya.     (Azir tim PKN RI)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال