Opini oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Joko Widodo, alias Jokowi, masuk daftar pemimpin terkorup
dunia tahun 2024 versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting
Project). Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Mayoritas masyarakat Indonesia
umumnya sudah tahu, Jokowi pemimpin yang sangat korup.
Namun demikian, nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup
dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting,
sebagai konfirmasi dari masyarakat dunia tentang perilaku Jokowi yang sangat
korup.
Ketika diminta pandangannya oleh media terkait dirinya
masuk daftar pemimpin terkorup dunia, Jokowi mencoba mengelak, dan minta
dibuktikan saja.
Jawaban Jokowi menunjukkan dia dalam posisi sangat
terpojok. Jokowi minta bukti? Sangat mudah. Karena, rekam jejak perilaku Jokowi
yang sangat koruptif, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan
pribadi dan kroninya, sangat banyak dan tercecer di mana-mana.
Perilaku koruptif Jokowi dilakukan secara kasar dengan
berbagai macam cara atau modus operandi: manipulasi kebijakan dan peraturan
perundang-undangan, melanggar UU dan konstitusi, serta pembiaran korupsi
terjadi di sekelilingnya.
Korupsi di tingkat elit politik sengaja dibiarkan untuk
menyandera koruptor elit politik, untuk mendukung kepentingan politik pribadi
Jokowi. Yang tidak mau dukung akan ditangkap.
Jokowi tidak ragu memberlakukan kebijakan yang bertentangan
dengan hukum: bertentangan dengan UU dan UUD. Karena itu, Jokowi harus
mengamankan kebijakannya dengan menguasai aparat hukum dan peradilan: Kepolisian,
Kejaksaan, KPK, Kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
Jokowi menggunakan DPR sebagai stempel untuk menyetujui
semua undang- undang sesuai keinginannya, meskipun kontroversial dan
bertentangan dengan Konstitusi. Untuk itu, anggota DPR dimanja dan diberi
banyak manfaat komersial: disuap?
Rekam jejak perilaku koruptif Jokowi sebagai berikut:
1.
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC), 2015. Proses
tender manipulatif. Total nilai proyek China (7,4 miliar dolar AS) lebih mahal
dari penawaran Jepang (6,2 miliar dolar AS), belum termasuk biaya bunga
pinjaman. Tingkat bunga pinjaman China 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang:
2 persen (dan 3,4 persen) vs 0,1 persen per tahun.
Pernyataan Jokowi, bahwa
skema proyek KCJBC adalah b-to-b dan tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata
bohong: Faktanya, utang kereta cepat China dijamin pemerintah dan APBN.
2.
KKN Sinar Mas dan Gandi Sulistiyanto dengan Jokowi: Gibran
dan Kaesang. PT Bumi Hijau Mekar (BHM),
anak perusahaan Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah ditetapkan
tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September
2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015.
Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu Gandi Sulistiyanto.
PT BHM dituntut ganti
rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK. Tetapi, divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan
Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut
Jauh lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Ada
apa?
Ternyata ada
apa-apa. Ada KKN: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Beberapa waktu
kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan Kaesang menerima kucuran dana dari
modal ventura senilai 7 juta dolar AS, hampir Rp100 miliar. Siapa di balik
semua itu?
Kemudian, putra dan
menantu Gandi Sulistiyanto, Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono, menjadi mitra
bisnis Gibran dan Kaesang di GK Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran
dan Kaesang yang baru didirikan pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur,
Kaesang menjabat Komisaris.
Bisnis kuliner Gibran
dan Kaesang juga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas
dsn STAR Investment.
Kerjasama bisnis Grup
Sinar Mas dan keluarga Gandi Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat
ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar
Mas, yang dibebaskan dari pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun:
Korupsi Nepotisme.
Tidak berhenti
sampai di situ, Gandi Sulistiyanto kemudian diangkat menjadi Dubes di Korea
Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024).
Dugaan KKN ini
sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh anti
korupsi, kepada KPK.
3.
Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) melanggar
hukum, ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No 3/2016, 12/1/2016), tanpa
perintah undang-undang yang lebih tinggi. Perpres bermasalah hukum ini
menempatkan presiden sebagai tiran, membuat peraturan tanpa persetujuan DPR
sebagai lembaga pembuat UU: melanggar Konstitusi.
Selain Perpres PSN
ilegal, penetapan PSN, dan penunjukan pengusaha swasta sebagai pelaksana PSN, juga
melanggar peraturan perundang-undangan dan sekaligus merupakan praktek KKN. PSN
menjadi modus bagi-bagi proyek raksasa, termasuk penyerahan kekayaan alam
negara, kepada pihak tertentu, dengan cara represif, mengancam, mengusir dan
menangkap penduduk setempat yang menolak.
Penetapan status
PSN dan pengusiran penduduk setempat secara besar-besaran seperti yang terjadi
di Pulau Rempang, PIK2, BSD, melanggar konstitusi, pasal 28H ayat (4) tentang
HAM: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
4.
Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I
(2016/2017) dan jilid II (2022) merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif,
menguntungkan pemilik uang ilegal. Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor
seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah: legalized
money laundering.
Alasan Tax Amnesty akan
meningkatkan rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan
pembohongan publik. Faktanya, rasio pajak terhadap PDB turun dari 10,8 persen
(2015) menjadi 9,8 persen (2019). Terbukti, Jokowi telah melakukan pembohongan
publik, dan menjadi bagian dari organized crime and corruption, OCC.
Tax Amnesty jilid
II (2022) merupakan tindakan pemutihan OCC secara terbuka. Tidak ada negara di
dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty dua kali dalam 5 tahun.
5.
Revisi UU KPK tahun 2019 menempatkan KPK dari lembaga
independen menjadi di bawah eksekutif, membuat KPK sebagai alat politik
kekuasaan Jokowi, untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan mengkriminalisasi
lawan politik di lain sisi.
Misalnya, kasus
korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, kasus minyak goreng,
impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid
dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana bantuan sosial, dengan anggaran
lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih tidak tersentuh.
KPK terlihat jelas melindungi
keluarga Jokowi, membekukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran,
Kaesang, dan Bobby Nasution di tambang ‘Blok Medan’.
Di lain pihak, KPK
digunakan untuk kriminalisasi lawan politik, misalnya Anies Baswedan di
Formula-e, agar yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan menjadi calon presiden
2024-2029. Meskipun upaya KPK gagal karena tidak ada cukup bukti: memang tidak
ada bukti.
6.
UU “Omnibus Law” Ciptakerja (No. 11/2020) merupakan UU koruptif,
manipulatif, dan melanggar konstitusi. UU Ciptakerja merampas wewenang
pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan
kehutanan di daerah.
UU Ciptakerja
secara manipulatif berupaya melegalkan PSN yang sebelumnya ilegal, karena
ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU.
UU Ciptakerja
dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.
Tetapi, Jokowi kemudian menerbitkan PERPPU Ciptakerja yang substansinya sama
dengan UU Ciptakerja yang dinyatakan inkonstitusional tersebut.
Alasan “kegentingan
memaksa” dalam penerbitan PERPPU Ciptakerja mengandung unsur manipulasi dan
penipuan. Jokowi beralasan akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya tidak
ada: Jokowi bohong.
Alasan “kegentingan
memaksa” tidak boleh berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta.
Artinya, peristiwa “krisis ekonomi global” harus sedang berlangsung ketika
menetapkan “kegentingan memaksa“. Seperti PERPPU Covid-19 yang diterbitkan
ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
7.
PERPPU Covid-19 (No 1/2020) juga melanggar sejumlah UU
dan UUD.
PERPPU Covid-19
mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana:
melanggar UU tentang BI, dan independensi BI.
PERPPU Covid-19
membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR: melanggar UU
Keuangan Negara dan melanggar UUD yang menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU
setelah mendapat persetujuan DPR.
Belanja Negara
melonjak tanpa terkendali, dengan tingkat kebocoran sangat besar. Defisit APBN
membengkak, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022, hampir menyamai
total utang Indonesia selama 69 tahun, 1945-2014, sebesar Rp2.600 triliun.
Selama periode
Covid 2020-2022, Jokowi membiarkan korupsi merajalela. Seperti proyek BTS
Kominfo, vaksin dan test PCR, Kartu Prakerja, dana Pemulihan Ekonomi Nasional,
bantuan sosial, dan lainnya.
8.
Kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru,
Kota Nusantara, dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar konstitusi,
membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana
ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara.
Bentuk Daerah di
Indonesia menurut UUD hanya ada tiga: Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan
Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang
dipilih secara demokratis.
Konsep Daerah di
dalam UU IKN menyimpang dari ketentuan Pasal 18 UUD tersebut di atas. Bentuk
Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN dimanipulasi menjadi bentuk Otorita,
setingkat Kementerian atau Lembaga, menjadi bagian dari Pemerintah Pusat,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan Kepala Daerah Otorita dinamakan
Kepala Otorita.
Manipulasi konsep
Daerah seperti ini dibuat dengan tujuan jahat dan koruptif, agar pemerintah
bisa alokasikan dana APBN dan menguasai pembangunan proyek di Kota Nusantara.
Pengadaan berbagai
proyek di Kota Nusantara dilaksanakan tanpa prosedur dan proses tender yang
layak, alias menyimpang, dan rentan dikorupsi.
Total biaya pembangunan
IKN sampai Desember 2024 dari APBN mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum
termasuk anggaran dari kementerian lain, misalnya PUPR.
9.
Jokowi menguasai DPR untuk menyetujui undang-undang yang
diinginkannya, meskipun undang-undang tersebut melanggar konstitusi.
Undang-undang yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, PERPPU Covid-19,
UU Ciptakerja, PERPPU Ciptakerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera.
Jokowi menguasai DPR
melalui ketua umum partai politik, melakukan intervensi dengan mengganti ketua
umum partai politik yang tidak mendukungnya, dengan ketua umum yang akan
mendukungnya. Misalnya, PPP (Romi Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto,
Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia), PAN (Zulkifli Hasan), dan upaya ‘kudeta‘
Demokrat.
Dengan menguasai
DPR (dan MK), Jokowi terbebas dari pemakzulan.
10.
Jokowi menguasai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Jokowi sangat paham, banyak peraturan dan UU yang
dibuatnya bermasalah hukum dan melanggar Konstitusi. Karena itu, Jokowi harus
menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum
tersebut.
Jokowi melakukan “suap
jabatan” kepada hakim konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan hakim
konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun, sampai pensiun 70 tahun. Salah satu
motif perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk mempertahankan Anwar Usman,
ipar Jokowi, untuk mengamankan semua kasus peradilan di MK, menolak semua
gugatan uji materi, mengamankan Pilpres dan Pilkada dari segala gugatan di MK.
Terbukti MK pimpinan Anwar Usman berani melanggar konstitusi secara terang-terangan
dan brutal dengan meloloskan Gibran menjadi calon presiden, meskipun belum
cukup umur, dan melanggar konstitusi.
Dengan menguasai
Mahkamah Agung (peradilan), Jokowi dan keluarga menjadi kebal hukum. Misalnya,
sidang ijazah palsu Jokowi diselenggarakan sangat tidak profesional, hakim
menunjukkan keberpihakan dan secara terang-terangan melindungi Jokowi.
Hakim digunakan
untuk menghukum lawan politik Jokowi dan para aktivis oposisi. Bambang Tri dan
Gus Nur dihukum enam tahun penjara hanya mengungkapkan (kebenaran) dalam kasus
ijazah (palsu) Jokowi. Habib Rizieq di hukum empat tahun atas tuduhan berita
bohong tes covid, Munarman dihukum empat tahun atas tuduhan manipulatif terorisme.
Petinggi KAMI
(Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), dan aktivis oposisi, Syahganda
Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dikriminalisasi penjara atas
tuduhan yang tidak masuk akal. Syahganda dan Jumhur dituduh menyebar berita
yang dapat memicu keonaran, menggunakan UU kolonial tahun 1946, yang kemudian
dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Anton Permana dikriminalisasi 10 bulan
penjara atas tuduhan pasal karet, menyebar berita bohong. Dan banyak aktivis
oposisi KAMI lainnya di daerah juga dikriminalisasi.
Di lain sisi, hakim
menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor yang terbukti bersalah.
11.
Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya kepolisian,
untuk menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara represif dan
bermasalah hukum. Jokowi menghalau demonstran secara represif, menangkap dan
memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Ciptakerja dan revisi UU
KPK.
12.
Jokowi membiarkan korupsi merajalela, untuk menyandera
para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya. Airlangga
Hartarto konon dipaksa mengundurkan diri dari ketua umum Golkar untuk
digantikan dengan Bahlil. Kalau tidak, surat perintah penyidikan akan segera
keluar. Elit politik yang melawan akan ditangkap.
13.
Dugaan korupsi yang sudah terang-benderang antara lain, BTS
Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah, emas,
nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi Nasional,
proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja,, bantuan sosial, dan
masih banyak lainnya.
Nama Jokowi disebut
dalam dua persidangan kasus korupsi, BTS Kominfo dan Timah. Mantan Menteri
Kominfo Johnny Plate mengatakan, atas arahan Jokowi, nilai proyek BTS tahun
2020 melonjak menjadi Rp10 triliun, meskipun tidak ada anggaran dalam APBN. Di
kasus korupsi timah, Jokowi disebut juga memberi arahan agar PT Timah menampung
timah dari tambang ilegal.
—- 000 —-