UMT Gelar Seminar Polemik Proyek PIK 2

UMT Gelar Seminar Polemik Proyek PIK 2



TANGERANG - Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar seminar bertema “Polemik PSN PIK 2 dan Advokasi Masyarakat yang Terkena Dampak Negatif PIK 2” pada Rabu, 8 Januari 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum UMT bersama sejumlah organisasi, seperti WALHI, LBH UMT, dan Gema Mathla’ul Anwar, dengan menghadirkan narasumber seperti Anthony Budiawan (PEPS), Gufroni (LBH UMT), dan Ahmad Nawawi (Gema Mathla’ul Anwar).

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengkritisi status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang dinilai telah melanggar undang-undang sejak awal pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang mengizinkan badan usaha swasta mengelola PSN berdasarkan PP No. 42 Tahun 2021 bertentangan dengan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional.

 

“Ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang terstruktur, melanggar aturan, dan menciptakan ketidakadilan,” ujar Anthony dengan tegas.

 

Aktivis WALHI, Sandi Saputra Pulungan, mengkritik dampak ekologis dari proyek PIK 2, termasuk risiko banjir rob, kerusakan ekosistem pesisir, dan kontribusinya terhadap pemanasan global. Sementara itu, Ahmad Nawawi menyoroti potensi konflik sosial yang timbul akibat degradasi sosial di masyarakat sekitar proyek.

 

“Kebijakan ini lebih menguntungkan bisnis daripada rakyat, sehingga menimbulkan ancaman besar bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sandi.

 

Gufroni dari LBH UMT menyoroti praktik penggusuran paksa dan harga tanah yang tidak adil di wilayah Tangerang Utara. Ia mengungkap bahwa beberapa warga hanya mendapat Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter untuk tanah mereka, jauh di bawah harga pasaran.

 

“Kita harus melawan ketidakadilan ini dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Gufroni.

 

Sementara itu, Yunihar dari LPBHNU menyatakan dukungan terhadap PSN dengan catatan bahwa proyek ini harus tetap mematuhi aturan dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih inklusif agar masyarakat memahami dampak positif proyek tersebut.

 

Seminar ini ditutup dengan pernyataan sikap yang menuntut:

  1. Pencabutan status PSN PIK 2 karena indikasi pelanggaran hukum.
  2. Penghentian penggusuran paksa dan intimidasi terhadap masyarakat.
  3. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak rakyat.
  4. Perlindungan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Tangerang Utara.
  5. Penolakan terhadap aktivitas yang mengancam kedaulatan negara dan hak masyarakat.

Seminar ini mempertegas pentingnya advokasi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif proyek PSN yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال