TANGERANG - Universitas
Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar seminar bertema “Polemik PSN PIK 2 dan
Advokasi Masyarakat yang Terkena Dampak Negatif PIK 2” pada Rabu, 8 Januari
2025. Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas
Hukum UMT bersama sejumlah organisasi, seperti WALHI, LBH UMT, dan Gema
Mathla’ul Anwar, dengan menghadirkan narasumber seperti Anthony Budiawan
(PEPS), Gufroni (LBH UMT), dan Ahmad Nawawi (Gema Mathla’ul Anwar).
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengkritisi status
Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang dinilai telah melanggar
undang-undang sejak awal pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang
mengizinkan badan usaha swasta mengelola PSN berdasarkan PP No. 42 Tahun 2021
bertentangan dengan UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dinyatakan
inkonstitusional.
“Ini adalah
bentuk penyelundupan hukum yang terstruktur, melanggar aturan, dan menciptakan
ketidakadilan,” ujar Anthony dengan tegas.
Aktivis
WALHI, Sandi Saputra Pulungan, mengkritik dampak ekologis dari proyek PIK 2,
termasuk risiko banjir rob, kerusakan ekosistem pesisir, dan kontribusinya
terhadap pemanasan global. Sementara itu, Ahmad Nawawi menyoroti potensi
konflik sosial yang timbul akibat degradasi sosial di masyarakat sekitar
proyek.
“Kebijakan
ini lebih menguntungkan bisnis daripada rakyat, sehingga menimbulkan ancaman
besar bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sandi.
Gufroni dari
LBH UMT menyoroti praktik penggusuran paksa dan harga tanah yang tidak adil di
wilayah Tangerang Utara. Ia mengungkap bahwa beberapa warga hanya mendapat
Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter untuk tanah mereka, jauh di bawah harga
pasaran.
“Kita harus
melawan ketidakadilan ini dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan
hukum,” ujar Gufroni.
Sementara
itu, Yunihar dari LPBHNU menyatakan dukungan terhadap PSN dengan catatan bahwa
proyek ini harus tetap mematuhi aturan dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Ia
mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih inklusif agar
masyarakat memahami dampak positif proyek tersebut.
Seminar ini
ditutup dengan pernyataan sikap yang menuntut:
- Pencabutan status PSN PIK 2
karena indikasi pelanggaran hukum.
- Penghentian penggusuran paksa
dan intimidasi terhadap masyarakat.
- Penegakan hukum terhadap
pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak rakyat.
- Perlindungan keberlanjutan
sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Tangerang Utara.
- Penolakan terhadap aktivitas
yang mengancam kedaulatan negara dan hak masyarakat.
Seminar ini
mempertegas pentingnya advokasi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif
proyek PSN yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan
keberlanjutan.