Lampung (KASTV)- Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Kasus yang sempat viral pada tahun 2022 tersebut kembali mendapat perhatian publik setelah adanya laporan masyarakat.
Dalam rangka melengkapi penyelidikan, Unit IV Tipiter Polda Lampung berencana memanggil ahli pidana untuk memberikan keterangan. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Unit IV Tipiter Polda Lampung melalui pesan singkat.
“Kita mau periksa ahli pidana dulu om supaya lebih memastikan pengaduan yang kemarin itu,” ujar Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan whatapps.
Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen berupa fotokopi ijazah palsu adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Mereka ditengarai menggunakan dokumen palsu saat mendaftarkan diri sebagai perangkat desa. Meskipun demikian, mereka tetap menerima gaji dan tunjangan selama menjabat, yang memicu tuntutan masyarakat agar gaji tersebut dikembalikan.
Langkah pemanggilan ahli pidana ini diharapkan dapat memperjelas unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut. Keterangan ahli akan menjadi dasar untuk menentukan arah penyelidikan selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh perangkat desa, tetapi juga memunculkan dugaan kelalaian dari pihak-pihak terkait yang seharusnya bertanggung jawab atas validasi dokumen. Kepala Desa Pekondoh juga menjadi sorotan karena diduga mengetahui atau membiarkan dan memberikan Fc Ijazah milik Alm Beni Setiawan dari salah satu dokumen palsu tersebut.
Hingga saat ini, Unit IV Tipiter Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lain dalam kasus ini. Namun, masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil.
Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan terbarunya. (Tim)