Lampung Timur (KASTV)- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh pada Jum'at (7/2/25) mengatakan, bahwa pelaku berinisial KA (42) warga dusun Kuripan desa Sukadana kec Sukadana.
Peristiwa pencurian ini menimpa YO warga Dusun Lebak Budi RT 015 RW 004 Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (23/11/23) sekira pukul 04.00 Wib, saat korban bangun tidur dan menuju keruang Dapur, korban terkejut karena motor Honda Beat serta 1 buah Handphone miliknya hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (6/2/25) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di gubuk perladangan di dusun Gunung Balak kec. Sukadana kabupaten Lampung Timur, pada saat dilakukan upaya paksa pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dilapangan dan akan melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas Terukur.
Dari hasil penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB Honda Beat, 1 buah Handphone, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah sarung, 1 buah tutup muka/sebo, 1 buah tas pinggang, 1 buah senter, 2 buah kunci leter T, 2 buah mata kunci leter T.
Dari hasil Polisi pendalaman terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali ditempat yang berbeda, yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (Tim)