BEKASI - Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi, Acep John, menilai bahwa pemberhentiannya dari jabatan tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia mengaku tidak menerima konfirmasi maupun persetujuan terkait keputusan tersebut, sehingga merasa diabaikan dan tidak dihargai.
Atas dasar itu, Acep John berencana menggugat Ketua NPCI melalui jalur hukum dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
"Keputusan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mengabaikan kontribusinya dalam perkembangan dan pencapaian prestasi NPCI Kabupaten Bekasi," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Meskipun menghadapi permasalahan ini, Acep John menegaskan bahwa ia akan bersikap profesional dan tetap berpegang pada prinsip hukum. Ia optimis bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-haknya dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Sekretaris yang berpengalaman, Acep John telah membuktikan kemampuannya dalam mengelola organisasi dengan baik.
"Keputusan pemberhentian ini bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan kinerja NPCI di Kabupaten Bekasi," lanjutnya..
Terbitnya Surat Keputusan (SK) baru tanpa komunikasi yang jelas kepada dirinya semakin menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan di internal organisasi.
Oleh karena itu, Acep John berkomitmen untuk memperjuangkan haknya dan menegaskan bahwa setiap keputusan harus dibuat berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Melalui langkah hukum ini, ia juga ingin memberikan contoh bagi anggota lainnya agar tidak ragu dalam membela hak-hak mereka ketika menghadapi perlakuan yang dianggap tidak adil.