Lampung (KASTV)- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus korupsi di wilayah tersebut. Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung, Din Morok, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi dan mengawal setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
"Kami siap mengawal dan mengawasi berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. LSM KPK RI hadir sebagai kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan," tegas Din Morok dalam pernyataannya pada 19/02.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial dan pengawasan kebijakan publik, LSM KPK RI berpegang pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, masyarakat diberikan hak dan peran aktif dalam pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di pemerintahan.
Din Morok juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, guna memastikan setiap laporan dugaan korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi korupsi di Lampung. LSM KPK RI siap menjadi mitra strategis dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan sikap tegas ini, LSM KPK RI Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap penyalahgunaan anggaran dan kebijakan publik yang berpotensi merugikan negara.
"Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita lawan demi masa depan yang lebih bersih dan berkeadilan," pungkas Din Morok. (Azir&tim)