Pesawaran (KASTV)- Dua perangkat Desa Pekondoh, Nasrudin dan M. Amri, tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Pesawaran terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Panggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 21 Februari 2025, sesuai dengan Surat Pemberitahuan SP3D Nomor B/63/II/res.2.4/2025/Reskrim Polres Pesawaran. Namun, hingga waktu yang ditentukan, kedua perangkat desa tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan jelas.
Pelapor meminta Polres Pesawaran untuk tetap melayangkan panggilan hingga tiga kali. Jika setelah pemanggilan ketiga kedua terduga pelaku masih tidak hadir, pelapor meminta kepolisian melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pelapor juga menegaskan bahwa mangkirnya saksi atau pelaku dari pemanggilan penyidik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai KUHP sesuai Pasal 224 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi panggilan yang diwajibkan menurut undang-undang, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal 216 Ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menaati perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.
Jika terbukti melakukan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, kedua perangkat desa tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud menggunakannya seolah-olah asli, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP
Pemalsuan terhadap akta otentik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 266 KUHP
Barang siapa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakannya dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, pelapor juga menambahkan bahwa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dapat dituntut sebagaimana ketentuan Pasal 55 KUHP, sebab salah satu dokumen yang diubah dan digunakan adalah milik Beni Setiawan (alm), adik kandung Firlizani.
Pelapor menjelaskan bahwa semua permasalahan ini diduga bersumber dari Firlizani, karena salah satu bukti adalah dokumen milik Beni Setiawan (alm). Tidak mungkin almarhum Beni Setiawan bangkit dari kuburnya untuk memberikan dokumen miliknya kepada Nasrudin untuk diubah. Begitu juga, tidak mungkin Nasrudin masuk ke kamar almarhum untuk mencari dokumen yang akan diubah, atau orang tua almarhum mencari Nasrudin dan memberikan dokumen anaknya untuk diubah.
Satu-satunya kemungkinan, menurut pelapor, adalah bahwa Firlizani selaku Kepala Desa Pekondoh yang memberikan dokumen tersebut kepada Nasrudin untuk diubah, guna memenuhi janji politiknya dengan menjadikan Nasrudin sebagai perangkat desa.
Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Din Morok, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan mendesak agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat," tegas Morok.
Ketua lembaga KPK-RI lampung, morok meminta kepada pihak Polres Pesawaran untuk dapat segera mengambil langkah tegas. Jika kedua perangkat desa tetap mangkir setelah tiga kali pemanggilan, maka penyidik memiliki wewenang melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Azir&tim)