Empat Perangkat Desa Pekondoh Akan Dipanggil Penyidik dalam Kasus Pemalsuan Dokumen, KPK-RI Siap Kawal Hingga Putusan Pengadilan

Empat Perangkat Desa Pekondoh Akan Dipanggil Penyidik dalam Kasus Pemalsuan Dokumen, KPK-RI Siap Kawal Hingga Putusan Pengadilan


Pesawaran (KASTV )- Empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik pada Jumat, 21 Februari 2025. Mereka diduga menggunakan dokumen palsu sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan perangkat desa, serta memperoleh ijazah Paket C dengan cara mengubah data fotokopi ijazah SMP milik orang lain.  

  

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai manipulasi dalam proses pengangkatan perangkat desa. Dugaan semakin kuat setelah ditemukan bukti bahwa beberapa perangkat desa diduga menggunakan dokumen hasil rekayasa untuk memenuhi persyaratan administratif jabatan.


Empat perangkat desa yang akan dipanggil pada Jumat, 21 Februari 2025, diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan mengubah data pada fotokopi ijazah orang lain untuk memperoleh ijazah Paket C secara tidak sah. Penyidik akan mendalami peran mereka dalam praktik ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


*KPK-RI Provinsi Lampung Siap Mengawal Kasus Hingga Putusan Pengadilan*

Menanggapi kasus ini, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


Ketua Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin, melalui Sekretaris Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung, Ryal, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini benar-benar dituntaskan.


"Kasus ini harus selesai dan kami dari lembaga siap mengawal sampai putusan pengadilan. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang di kemudian hari. Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, baik di tingkat perangkat desa maupun di instansi lainnya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng hukum di Indonesia," tegas Ryal.


Lebih lanjut, Ketua Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin, menegaskan bahwa jika kasus ini tidak memiliki komitmen penyelesaian yang jelas, maka pihaknya siap menggandeng Lembaga KPK-RI Pusat untuk menuntaskan perkara dokumen di Desa Pekondoh.


"Jika kasus ini tidak memiliki komitmen yang jelas, maka kami dari Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung siap bergandengan tangan dengan Lembaga KPK-RI Pusat untuk menuntaskan perkara dokumen Desa Pekondoh. Saya berharap pihak penegak hukum dapat bekerja secara profesional, jangan sampai ada korban akibat kutipan atau praktik ilegal lainnya," tegas Syahruddin.

*Kepala Desa Pekondoh Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP*

Selain empat perangkat desa, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, juga berpotensi dijerat dengan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana.


Berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP, jika terbukti menyuruh atau turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, Firlizani dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.


Salah satu dokumen fotokopi ijazah yang digunakan oleh perangkat desa bernama Nasrudin ternyata adalah milik adik kandung Firlizani, yakni Beni Setiawan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Firlizani memiliki keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut, baik sebagai pihak yang mengetahui maupun memfasilitasi penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan perangkat desa.


Jika terbukti bahwa Firlizani ikut serta atau memfasilitasi pemalsuan dokumen ini, ia dapat menghadapi ancaman hukuman yang sama dengan perangkat desa lainnya yang menggunakan dokumen palsu.  

*Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman*

Tindakan yang diduga dilakukan oleh empat perangkat desa dan melibatkan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantaranya:

1. Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat/Dokumen 
- (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dengan maksud menggunakannya seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.  
- (2) Dengan hukuman yang sama dijatuhi pidana bagi orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu, padahal mengetahui bahwa surat tersebut palsu atau dipalsukan.


2. Pasal 264 KUHP - Pemalsuan Dokumen Otentik  
- (1) Pemalsuan dokumen resmi yang digunakan untuk kepentingan hukum dapat dikenakan hukuman maksimal 8 tahun penjara, jika pemalsuan dilakukan terhadap ijazah atau dokumen pendidikan lainnya.


3. Pasal 266 KUHP - Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik 
- (1) Barang siapa dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara.  
- (2) Dengan hukuman yang sama dijatuhi pidana bagi orang yang
dengan sengaja menggunakan akta autentik tersebutpadahal mengetahui bahwa keterangannya palsu.


4. Pasal 69 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diperoleh dengan cara tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Masyarakat Menuntut Transparansi dan Keadilan*

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dan akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap empat perangkat desa yang akan dipanggil pada Jumat, 21 Februari 2025. Publik pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.


Warga Desa Pekondoh berharap ada transparansi dalam proses hukum, sehingga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen di kemudian hari.                     (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال