Fais Adam dan Agung Sulistio Hadiri Sidang Perdana LPK-RI vs PT. ACC Cabang Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya

Fais Adam dan Agung Sulistio Hadiri Sidang Perdana LPK-RI vs PT. ACC Cabang Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya



Surabaya –Sidang perdana antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT. ACC Cabang Surabaya resmi digelar pada 20 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, LPK-RI bertindak sebagai penggugat, yang diwakili oleh Ketua Umum M. Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta perwakilan dari LPK-RI DPC Kota Surabaya, yaitu Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria, dan Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin.

Pokok perkara yang dibahas dalam persidangan ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. ACC Cabang Surabaya, khususnya dalam penerbitan Akta Fidusia. LPK-RI menyoroti bahwa konsumen tidak pernah secara langsung dihadapkan ke notaris, melainkan hanya menggunakan surat kuasa yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak tergugat. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku dalam perjanjian yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli secara angsuran.

"Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa surat kuasa yang diberikan konsumen kepada pelaku usaha untuk mengambil keputusan sepihak tidak diperbolehkan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang harus kita tegakkan," ujar M. Fais Adam.

Sementara itu, Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menambahkan bahwa klausula baku merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam perjanjian dan berlaku untuk semua konsumen. Dalam kasus ini, PT. ACC diduga telah menyiapkan seluruh dokumen perjanjian pembiayaan terlebih dahulu, sehingga konsumen hanya bisa menerima dan menandatangani tanpa adanya negosiasi.



"Model perjanjian seperti ini berpotensi merugikan konsumen karena menciptakan ketidakseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen. Kami dari LPK-RI memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi sesuai dengan hukum," tegas Agung Sulistio.

Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, turut menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami bahwa ada undang-undang yang melindungi mereka. Konsumen tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan hak-hak mereka," jelas Paimun.

Sidang ini menjadi langkah awal bagi LPK-RI dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen. Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih transparan dan adil, serta melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال