Surabaya –Sidang
perdana antara Lembaga Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT. ACC Cabang Surabaya resmi digelar pada 20 Februari 2025 di Pengadilan
Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, LPK-RI bertindak sebagai penggugat,
yang diwakili oleh Ketua Umum M. Fais
Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung
Sulistio, serta perwakilan dari LPK-RI
DPC Kota Surabaya, yaitu Ketua
Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang
Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria, dan Bidang Lingkungan Hidup Mochamad
Syaiful Amin.
Pokok
perkara yang dibahas dalam persidangan ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. ACC Cabang Surabaya, khususnya
dalam penerbitan Akta Fidusia.
LPK-RI menyoroti bahwa konsumen tidak
pernah secara langsung dihadapkan ke notaris, melainkan hanya
menggunakan surat kuasa yang
telah disiapkan sebelumnya oleh pihak tergugat. Praktik ini dinilai
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa
Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku dalam perjanjian yang memberikan kuasa kepada pelaku
usaha untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli secara
angsuran.
"Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa surat kuasa yang diberikan
konsumen kepada pelaku usaha untuk mengambil keputusan sepihak tidak
diperbolehkan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang
harus kita tegakkan," ujar M. Fais Adam.
Sementara
itu, Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menambahkan bahwa klausula baku merupakan ketentuan yang
sudah ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam perjanjian dan berlaku untuk
semua konsumen. Dalam kasus ini, PT. ACC diduga telah menyiapkan seluruh
dokumen perjanjian pembiayaan terlebih dahulu, sehingga konsumen hanya bisa
menerima dan menandatangani tanpa adanya negosiasi.
"Model perjanjian seperti ini berpotensi merugikan konsumen karena
menciptakan ketidakseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen. Kami dari
LPK-RI memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi sesuai
dengan hukum," tegas Agung
Sulistio.
Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad
Nizardianto, SE, turut menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat
mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih
memahami bahwa ada undang-undang yang melindungi mereka. Konsumen tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang hanya mencari keuntungan tanpa
memperhatikan hak-hak mereka," jelas Paimun.
Sidang ini
menjadi langkah awal bagi LPK-RI
dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen. Dengan adanya proses hukum ini,
diharapkan tercipta iklim usaha yang
lebih transparan dan adil, serta melindungi hak-hak konsumen di seluruh
Indonesia.