Mojokerto, KASTV – PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya menggugat pra-yudisial kepada pelapor kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, guna menguji kewenangan Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan terhadap perusahaan kliennya.
Palenggahan Hukum Nusantara yang dipimpin oleh Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. beserta timnya, menggugat Hermin Astuti yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Feri Dwi Astanto, pekerja lepas PT. SCA. Hermin melaporkan perusahaan ke Polres Mojokerto terkait masalah ketenagakerjaan setelah Feri meninggal dunia saat sedang bekerja.
Menurut Achmad Shodiq, gugatan pra-yudisial ini diajukan untuk menguji apakah Polres Mojokerto memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus ini. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kewenangan penyidikan harusnya berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bukan di Polres Mojokerto.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor tercatat dengan nomor LP-B/160/SATRESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO, terbit pada tanggal 12 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Hermin Astuti mengklaim sebagai ahli waris Feri Dwi Astanto yang bekerja sebagai karyawan harian lepas di PT. SCA. Berdasarkan laporan itu, Polres Mojokerto menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Oktober 2024.Gugatan ini bertujuan untuk memeriksa kewenangan Polres Mojokerto dalam hal penyidikan ini dan memastikan apakah pihak kepolisian dapat melanjutkan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan kronologis Kejadian dari Feri Dwi Astanto, yang merupakan seorang karyawan lepas PT. SCA, berawal saat dirinya mengeluh sakit di jam istirahat kerja. Saat itu, peralatan kerja yang digunakan dalam proyek perusahaan dalam keadaan tidak beroperasi. Feri kemudian dilarikan ke rumah sakit Citra Medika di Sidoarjo dan dinyatakan meninggal dunia.
Achmad Shodiq menegaskan bahwa kematian Feri bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak perusahaan. Melainkan Feri menderita Cardiac Arrest atau serangan jantung, yang berdasarkan hasil dari pemeiksaan dokter adalah penyebab kematiannya.
Gugatan pra-yudisial yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum PT. SCA bertujuan untuk menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Mojokerto. Hal ini dilakukan karena menurut tim kuasa hukum, kewenangan penyidikan dalam kasus ketenagakerjaan ini seharusnya berada di Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.Achmad Shodiq menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 187-190 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penyidik ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, penghentian kegiatan usaha, dan penyitaan yang seharusnya diurus oleh Dinas Ketenagakerjaan, bukan kepolisian.
Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan pra-yudisial ini bertujuan untuk membatalkan atau menghentikan proses peradilan pidana. Tim kuasa hukum berharap bahwa Polres Mojokerto segera menghentikan proses penyidikan terhadap PT. SCA, mengingat gugatan pra-yudisial ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dan sedang berproses.
“Jelas sekali di Pasal 187-190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur fungsi dan kewenangan Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penghentian kegiatan usaha. Itu dasar kamn untuk melakukan gugatan pra yudisial LP itu,” tandas Shodiq.
Achmad Shodiq menambahkan, meskipun tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan, pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor. Namun, ia berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan dengan putusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Shodiq juga mengutip terkait statemen atau pernyataan Kapolri di media nasional, bahwa pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menangani permasalahan atau kasut terkait dengan ketenagakerjaan.
"Jadi sepertinya ini jadi rancu dan cenderung tumpang tindih, maunya diurus semua sama pihak kepolisian, sedangkan jelas sekali bahwa hukum ketenagakerjaan bagian dari leg spesialis yang jelas menjadi tanggung jawab dan tugasnya dinas ketenagakerjaan,"urainya.
"Kita lihat saja perkembangan selanjutnya, kalau surat kami tidak diindahkan oleh pihak Polres. Tapi kami tetap menghargai upaya hukum yang ditempuh pelapor. tunggu saja hasil putusan sidang di pra peradilan kami nanti,” pungkasnya.