Hari Ini, Pelapor Dugaan Pemalsuan Ijazah Perangkat Desa Pekondoh Diperiksa di Polres Pesawaran

Hari Ini, Pelapor Dugaan Pemalsuan Ijazah Perangkat Desa Pekondoh Diperiksa di Polres Pesawaran



Pesawaran (KASTV)- Pelapor kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, hari ini, Kamis (13/2/2025), diundang ke Polres Pesawaran untuk memberikan keterangan lebih lanjut.


Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung pada 16 Januari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan dan penggunaan fotokopi ijazah palsu oleh beberapa perangkat desa. Namun, pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan terkait dugaan korupsi, melainkan murni melaporkan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.


"Pendumas mengatakan bahwa ini bukan dugaan korupsi, tetapi pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat desa Pekondoh," ujar pelapor usai pemeriksaan.


Pelapor menyayangkan adanya kesan bahwa laporan ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Padahal, tujuan utama dari laporan tersebut adalah pengungkapan fakta serta penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Undang-undang dibuat untuk ditegakkan dan diterapkan. Kami melaporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini agar bisa diungkap secara tuntas," tegasnya.


Dalam pemeriksaan ini, pelapor memberikan keterangan serta bukti pendukung kepada penyidik. Sementara itu, kelengkapan berkas akan ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.  


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan empat perangkat desa Pekondoh. Mereka diduga menggunakan ijazah hasil rekayasa demi memenuhi persyaratan jabatan dan mendapatkan gaji dari negara.


Keempat perangkat desa tersebut disebut hanya berpendidikan sekolah dasar (SD). Namun, demi mendapatkan jabatan, mereka diduga menggunakan ijazah milik orang lain yang telah dimodifikasi sehingga seolah-olah menjadi milik mereka sendiri.


"Keempat perangkat desa ini sebenarnya hanya lulusan SD, tetapi demi jabatan dan gaji, mereka mendaur ulang dokumen milik orang lain, lalu memodifikasinya agar terlihat seperti milik mereka," ungkap pelapor.


Lebih lanjut, pemalsuan ini diduga dilakukan atas perintah Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.  
 

Pelapor serta masyarakat Desa Pekondoh berharap bahwa aduan yang telah diajukan ke Krimum Polda Lampung dapat membuahkan hasil yang tegas, khususnya dalam penanganan kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini.


"Kami berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas. Jika di Lampung belum ada kejelasan, kami dan tim akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta," tegas pelapor.


Pihak berwenang diharapkan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut.       (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال