Hidroponik Desa Pekondoh Diduga Memberikan Peluang Memperkaya Diri Kepala Desa

Hidroponik Desa Pekondoh Diduga Memberikan Peluang Memperkaya Diri Kepala Desa



Pesawaran (KASTV)- Masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, mengajukan pengaduan terkait penggunaan dana desa tahun 2020 yang digunakan oleh Kepala Desa Firlizani untuk pembangunan hidroponik desa tanpa musyawarah. Hal ini diduga melanggar ketentuan aturan penggunaan dana desa.


Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, yang melakukan pemeriksaan pada 23 Desember 2024 lalu. Kepala Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, Asoka, mengungkapkan bahwa hasil audit tim investigasi terkait kegiatan tela'ah pembangunan hidroponik Desa Pekondoh telah selesai dan diterbitkan pada 6 Januari 2025. Namun, dirinya dan tim tidak dapat memberikan keterangan terbuka melalui video pemberitaan dengan alasan belum siap.


Hasil telaah terhadap bangunan hidroponik Desa Pekondoh disinyalir memberikan keuntungan kepada Kepala Desa, dimana dalam surat hasil telaah yang diterbitkan tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran dengan nomor 700/01/III 01/2025, diduga tidak memihak kepada tuntutan masyarakat.


Dalam beberapa poin surat hasil audit tim investigasi Inspektorat Pesawaran, ditemukan ketidakpastian dan kurangnya tekanan terkait penggunaan dana desa. Hasil audit ini dianggap bukan sebagai temuan yang valid, melainkan hanya pemberitahuan biasa.


Hasil audit tim investigasi Inspektorat Pesawaran memiliki empat poin dalam poin ke 3 berbunyi, di antaranya:


1. Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima:
   a. Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diminta segera melaksanakan musyawarah desa bersama BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam rangka menentukan hak guna lokasi/lahan hidroponik Desa Pekondoh.  
   b. Kepala Desa diminta menganggarkan pengelolaan peningkatan produksi tanam pangan berupa pertanian modern hidroponik agar bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa.  
   c. Kepala Desa Pekondoh diminta segera membentuk kelompok konservasi dan pemanfaatan hasil kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) yang penting untuk pengenalan pertanian hidroponik modern.


Namun, hasil audit ini dinilai kurang memberikan kepastian dan malah memberikan peluang bagi Kepala Desa pekondoh Firlizani untuk memperkaya diri.


Ketua LSM Kampak, Iwan Bruno, menyatakan bahwa hasil audit tim investigasi Inspektorat Pesawaran tidak mencerminkan keadilan, melainkan justru membela dan memberikan peluang kepada Kepala Desa untuk menghindari jeratan hukum. “Ini bukan audit, ini pemberitahuan, yang malah membela dan memberi peluang Kepala Desa untuk memperkaya diri,” ujar Iwan Bruno.


Dalam surat yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, Iwan Bruno juga menyarankan agar Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan secara terbuka. “Kalau ingin transparan dan sesuai dengan aturan penggunaan dana desa, musdes ini harus dilakukan terbuka, bukan menggunakan sistem perwakilan,” cetusnya.


Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Desa Pekondoh meminta agar seluruh warga dapat bersatu untuk menuntut agar pembangunan hidroponik yang dilakukan oleh Kepala Desa Firlizani dibangun tanpa musyawarah dan di atas tanah keluarga tersebut diubah menjadi aset desa yang sah.


“Masyarakat diminta ikut dalam musdes dan menyampaikan aspirasinya, serta meminta agar lahan hidroponik tersebut dihibahkan menjadi aset desa dan langsung balik nama,” ujar perwakilan masyarakat.


Apabila ketentuan penghibahan tersebut tidak dapat dilakukan, masyarakat meminta agar dana desa 2020 sebesar Rp 162.100.000,00 dikembalikan ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi seluruh warga desa.       (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال