Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh: Pelapor Berharap Proses Hukum yang Adil

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh: Pelapor Berharap Proses Hukum yang Adil



Pesawaran (KASTV )- 14 Februari 2025, Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2022 dan hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Pelapor berharap aparat penegak hukum di Pesawaran dapat bekerja secara profesional dan adil dalam menangani perkara ini.  


Kasus yang Belum Memiliki Kepastian Hukum.


Menurut pelapor, kasus ini sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun tanpa adanya keputusan hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi maupun masalah administratif, melainkan murni kasus pemalsuan dokumen yang harus ditindak sesuai hukum pidana.


"Kasus ini bukan ranahnya Ditpikor, lebih tepat ke Krimsus. Ini bukan sanksi administratif, tetapi tindak pidana murni," tegas pelapor.


Pelapor juga menyatakan bahwa jika pihak hukum di Lampung belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini, maka ia bersama timnya siap meluncurkan kasus ini ke Jakarta hingga ke Mabes Polri.  


Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Perangkat Desa.


Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen oleh empat perangkat desa Pekondoh. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan pihak lain. Meski kasus ini telah dilaporkan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait status hukumnya.


Pelapor berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan secara transparan, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu tersebut.  


Harapan Pelapor terhadap Penegakan Hukum.


Pelapor menyatakan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini harus ditangani dengan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia berharap aparat penegak hukum di Pesawaran dapat segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan perkara ini.


Pelapor juga menegaskan bahwa dirinya percaya pada sistem hukum yang berlaku dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi pihak-pihak tertentu.


Landasan Hukum Terkait Kasus Ini.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan dasar hukum antara lain:  

1. *Pasal 263 KUHP*  
   - Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.  

2. *Pasal 266 KUHP*
   - Jika dokumen palsu digunakan untuk kepentingan tertentu dalam administrasi, maka pihak yang menggunakannya juga dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.  

3. *Pasal 55 KUHP*
   - Mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana, yang memungkinkan keempat perangkat desa tersebut ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.  

 
Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat desa Pekondoh hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum. Pelapor menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana murni dan bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika aparat penegak hukum di Lampung tidak mengambil langkah tegas, maka pelapor dan timnya siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Jakarta hingga Mabes Polri.


(Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan kasus di lapangan).          (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال