Kepala Desa Pekondoh Ditegur untuk Melaksanakan Musyawarah Desa Ulang Terkait Hak Guna Lahan Hidroponik

Kepala Desa Pekondoh Ditegur untuk Melaksanakan Musyawarah Desa Ulang Terkait Hak Guna Lahan Hidroponik


Pesawaran (KASTV)- Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, SE, mendapat teguran resmi dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Camat Way Lima terkait permasalahan hak guna lahan hidroponik yang dibangun menggunakan Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 162.100.000.


Teguran ini tertuang dalam Surat Hasil Telaah Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran Nomor 700/01/III 01/2025 serta Surat Teguran Camat Way Lima Nomor 700/021/VII.04/II/2025 yang diterbitkan pada 10 Februari 2025.


Inspektorat Pesawaran meminta Kepala Desa Pekondoh untuk segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang guna membahas kepemilikan dan pemanfaatan lahan hidroponik yang menggunakan dana desa. Namun, dalam surat tersebut, terdapat poin kontroversial yang diduga memberikan peluang bagi kepala desa untuk memperkaya diri.


Inspektorat Diduga Memberikan Kesempatan Kepala Desa Memperkaya Diri.


Dalam poin ketiga surat telaah Inspektorat Pesawaran, disebutkan bahwa Inspektorat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Pekondoh untuk:  


1. Berkoordinasi dengan Camat Way Lima dan Kepala Dinas PMD guna mengambil langkah penertiban dan perbaikan.  
2. Segera melaksanakan Musyawarah Desa bersama BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menentukan hak guna lahan hidroponik.  
3. Menganggarkan kembali pengelolaan dan peningkatan produksi tanaman pangan berbasis pertanian modern hidroponik agar bermanfaat bagi perekonomian masyarakat desa.


Namun, pelapor menilai bahwa Inspektorat tidak bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, tetapi malah memberikan ruang bagi kepala desa untuk memperkaya diri.


"Pembangunan ini dari awal sudah bermasalah. Tanah yang digunakan adalah tanah keluarga kepala desa, tetapi pembangunan dilakukan tanpa musyawarah dan dengan dana desa. Alih-alih menindak, Inspektorat malah terkesan membackup kesalahan ini," tegas pelapor.


Camat Way Lima Minta Kepala Desa Segera Gelar Musdes dalam 14 Hari.


Selain Inspektorat, Camat Way Lima juga mengirimkan surat teguran kepada Kepala Desa Pekondoh pada 10 Februari 2025. Dalam surat Nomor 700/021/VII.04/II/2025, Camat Way Lima menegaskan bahwa Kepala Desa harus segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) ulang dalam waktu 14 hari setelah surat diterima.


Beberapa poin utama yang disampaikan dalam teguran Camat Way Lima antara lain:


1. Pelaksanaan APBDes harus melalui proses perencanaan yang benar, yaitu dengan mekanisme Musdes yang disepakati bersama BPD. 
2. Kepala desa wajib berkoordinasi dengan BPD untuk melaksanakan Musdes sesuai dengan laporan hasil Audit Investigatif.  
3. Musyawarah Desa harus memenuhi unsur kepesertaan sesuai Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa   
4. Musdes harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah surat diterima.  


Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2020, Kepala Desa Pekondoh Kembali Disorot.


Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 semakin menjadi perhatian publik. Dalam laporan yang disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pekondoh, di antaranya:


- Mengangkat perangkat desa yang tidak memenuhi aturan.  
- Mendorong perangkat desa menggunakan fotokopi ijazah palsu.  
- Menggunakan dana desa tahun 2020 tanpa musyawarah.  
- Membangun proyek hidroponik di atas tanah milik keluarganya tanpa prosedur yang benar.


"Kesalahan demi kesalahan terjadi, tapi Inspektorat justru diduga membackup kepala desa dengan hanya memberikan teguran berulang kali, tanpa sanksi tegas," ujar pelapor.


Dengan adanya teguran bertubi-tubi ini, masyarakat Desa Pekondoh meminta pihak hukum di Pesawaran untuk lebih serius menyimak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di desa mereka. Mereka berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa dapat segera ditindaklanjuti.


"Kami ingin ada kejelasan dalam kasus ini. Jangan sampai kesalahan terus dibiarkan tanpa ada tindakan nyata dari pihak terkait," tegas salah satu warga Desa Pekondoh.              (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال