Pesawaran (KASTV)- Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Lampung akan mengirimkan surat resmi kepada Polres Kabupaten Pesawaran guna mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Dugaan pemalsuan ini terkait dengan penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan dan menerima gaji yang bersumber dari negara.
Ketua KPK-RI Lampung, Din Morok, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai sistem pemerintahan desa yang seharusnya dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
“Kami mengirimkan surat ini sebagai bentuk pengawalan, karena kasus ini adalah tindak pidana murni dalam dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan serta menerima gaji dari negara,” ujar Din Morok.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan dokumen palsu dengan maksud untuk menipu dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan dokumen otentik yang dapat menyebabkan kerugian bagi negara atau pihak lain, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan kepada pihak-pihak yang diduga turut serta atau membantu dalam tindak pidana ini, termasuk Kepala Desa Pekondoh Firlizani jika terbukti mengetahui dan membiarkan atau bahkan ikut serta dalam penggunaan dokumen palsu tersebut.
Dalam surat yang akan dikirimkan, KPK-RI Lampung secara tegas meminta kejelasan terkait proses pemanggilan saksi-saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan dokumen palsu tersebut.
“Dugaan pemalsuan dokumen ini berpotensi merugikan negara dan mencoreng integritas pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami meminta Polres Kabupaten Pesawaran untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam penggunaan dokumen palsu ini, termasuk Kepala Desa Pekondoh jika terbukti terlibat,” tegasnya.
Din Morok menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait lambannya proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, Polres Kabupaten Pesawaran harus bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, KPK-RI Lampung akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi.
“Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak ada langkah nyata, kami siap membawa kasus ini ke Polda Lampung atau bahkan ke Mabes Polri untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Din Morok.
KPK-RI Lampung berkomitmen untuk terus mengawal setiap dugaan penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada pembayaran gaji yang tidak sah. Din Morok menegaskan bahwa pemalsuan dokumen untuk mendapatkan jabatan dan menerima gaji dari negara merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa dan melaporkan segala bentuk penyimpangan. Menurutnya, transparansi dan pengawasan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat desa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Pemerintahan desa harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi,” tandasnya.
Din Morok juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi lebih lanjut jika tidak ada progres dari pihak kepolisian polres pesawaran.
“Kami akan melihat bagaimana langkah yang diambil oleh Polres Kabupaten Pesawaran. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan meningkatkan tekanan dan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi,” tutupnya.
KPK-RI Lampung berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menangani kasus ini. Kepastian hukum yang tegas akan menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Pesawaran. (Tim)