Cirebon – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
(LPK-RI) turut serta dalam mediasi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Jawa Barat. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kuningan.
Dalam
pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, didampingi oleh
Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI, Agung Sulistio, serta Kepala Bidang
Pengaduan dan Advokasi DPP LPK-RI, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med.
Menurut M.
Fais Adam, mediasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan
hukum bagi konsumen. "Banyak konsumen yang mengajukan pinjaman tetapi
tidak diberikan perjanjian kredit. Hal ini menjadi perhatian serius yang
seharusnya ditindaklanjuti oleh OJK, terutama di Cirebon," ujarnya. Fais
juga mendesak OJK untuk mengingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar
selalu memberikan perjanjian kredit kepada konsumen demi menjaga transparansi
dan perlindungan hukum.
Sementara
itu, Bambang L.A. Hutapea mengapresiasi langkah cepat OJK Jawa Barat dalam
menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh LPK-RI. Dalam surat pengaduan
tersebut, sejumlah konsumen di Kabupaten Kuningan meminta bantuan LPK-RI untuk
menyelesaikan permasalahan mereka dengan salah satu BPR. "Kami sangat
menghargai respons cepat OJK Cirebon terhadap laporan ini. Ini membuktikan
komitmen mereka dalam melindungi hak konsumen," kata Bambang.
Ketua II DPP
LPK-RI, Agung Sulistio, juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan
serupa agar segera melaporkannya ke kantor LPK-RI terdekat. "Kami telah
hadir di berbagai provinsi dan siap memberikan pendampingan hukum kepada
konsumen yang membutuhkan," ujar Agung. Ia menegaskan bahwa LPK-RI akan
terus memperjuangkan hak konsumen dan memastikan bahwa setiap sengketa
diselesaikan secara adil dan transparan.
Pihak OJK
yang diwakili oleh Kepala OJK Cirebon turut menyampaikan apresiasi atas
kehadiran LPK-RI dan menegaskan komitmen mereka dalam menindaklanjuti masukan
yang telah disampaikan oleh lembaga tersebut.