Opini oleh: Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan
Luhut Binsar
Pandjaitan pernah mengungkapkan adanya kebocoran dana bansos sekitar Rp250
triliun. Pernyataan ini ia sampaikan ketika masih menjabat di pemerintahan era
Presiden Jokowi.
Persoalan
dana bansos sempat menjadi sorotan dalam rapat antara Menteri Sosial Tri
Rismaharini dan Komisi VIII DPR. Pemerintah mengakui bahwa total dana bansos
mencapai Rp497 triliun, tetapi yang digunakan hanya sekitar Rp80 triliun.
Artinya, lebih dari Rp400 triliun tidak jelas alokasinya.
Sejumlah
nama anggota DPR dari PDIP, seperti Herman Heri (saat itu menjabat Ketua Komisi
III), Ihsan Yunus (Wakil Ketua Komisi VIII), serta Ace Hasan Shazily, sempat
dikaitkan dengan kasus ini. Namun, belakangan nama-nama tersebut menghilang
dari pemberitaan.
Saat kasus
ini mencuat, PDIP menarik Herman Heri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III
dan Ihsan Yunus dari posisi Wakil Ketua Komisi VIII. Sementara itu, Ace Hasan
Shazily, yang merupakan Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, tetap menjabat sebagai
Wakil Ketua Komisi VIII hingga kini bahkan diangkat sebagai Gubernur Lemhannas
di era pemerintahan Prabowo.
Ketidakterlibatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa ketiga mantan anggota DPR
ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Demonstrasi
sempat digelar di depan KPK untuk menuntut pemeriksaan terhadap Ace Hasan
Shazily terkait kasus bansos, tetapi hingga kini belum ada perkembangan
signifikan.
Di tengah
upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat keterbatasan APBN, Luhut
Pandjaitan kembali menyinggung adanya kebocoran dalam pengelolaan dana bansos.
Mengapa
hingga kini mantan anggota DPR seperti Ace Hasan Shazily, Herman Heri, dan
Ihsan Yunus belum diperiksa secara tuntas?
Pertanyaan
ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPK. Jika mereka benar-benar kebal hukum, maka
hal ini mencerminkan buruknya sistem hukum dan keadilan di negeri ini. Jangan
sampai ada mantan anggota DPR yang seolah tak tersentuh oleh hukum.