Opini oleh Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Penting untuk mempertanyakan perlunya pembubaran KPK dan MK, terutama karena kedua lembaga ini telah gagal menjalankan fungsi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat.
Pernyataan Presiden Prabowo dalam peringatan ulang tahun Gerindra bahwa dirinya terpilih berkat Jokowi menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap rakyat, konstitusi, dan semangat reformasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan intervensi dalam pemilu. Namun, pernyataan Prabowo justru membongkar fakta bahwa dukungan Jokowi berperan dalam kemenangannya. Ini menyingkap ketidakjujuran MK, sekaligus menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah mengkhianati prinsip etika, kejujuran, dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para hakimnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya diajukan mosi tidak percaya terhadap MK dan para hakimnya, karena pernyataan Prabowo telah membuktikan bahwa keputusan mereka tidak mencerminkan kebenaran.
Hal yang sama berlaku untuk KPK. Laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi, keluarganya, dan kroninya tampaknya tidak tersentuh oleh lembaga ini. Publik dapat menilai bahwa KPK telah berubah menjadi pelindung praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh penguasa. Bahkan, laporan OCCRP telah mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran HAM yang melibatkan Jokowi.
Lebih dari itu, KPK tampaknya digunakan sebagai alat politik untuk mengkriminalisasi lawan-lawan politik Jokowi dan keluarganya. Ini semakin memperjelas perlunya mosi tidak percaya terhadap KPK sebagai lembaga yang seharusnya independen dalam pemberantasan korupsi.
Joko Widodo, yang tidak memiliki kontribusi terhadap reformasi 1998, justru menggunakan MK dan KPK untuk kepentingan politik dan kekuasaannya. Oleh karena itu, mahasiswa dan rakyat perlu mempertimbangkan kembali mandat yang diberikan kepada kedua lembaga ini.
Jika KPK dan MK hanya menjadi alat kepentingan penguasa, maka Indonesia akan semakin terjerumus dalam kegelapan. Kedua institusi ini, yang lahir dari semangat reformasi, kini justru melindungi praktik penyimpangan dalam demokrasi, hukum, dan konstitusi.
Tidak ada pilihan lain untuk membawa Indonesia keluar dari kegelapan selain membubarkan MK dan KPK!