Tanggamus (KASTV)- Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pekon (MPP) Kecamatan Cukuh Balak secara resmi melayangkan surat ke berbagai lembaga pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Kementerian Desa (Kemendes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus, dan Bupati Tanggamus, pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Langkah signifikan ini diambil oleh MPP sebagai reaksi terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan Kepala Pekon dan perangkat pekon Tanjung Raja Pertiwi.
Investigasi awal menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bisa melibatkan markup dalam laporan anggaran, pengadaan proyek fiktif, serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat.
Verifikasi yang dilakukan oleh anggota MPP memperkirakan kerugian negara dari praktik ini dapat mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di desa tersebut.
Masyarakat kini menuntut akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah desa agar dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi ajang korupsi.
Masyarakat Peduli Pekon ( MPP ) berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020-2024 di Pekon Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. (Tim)