Jakarta (KASTV) – Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita
Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain
Nikita, seorang pria berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi
status tersangka yang disematkan kepada keduanya. "Saudari NM dan Saudara
IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujarnya pada
Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di gedung
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, ia meminta penundaan dengan alasan ada
pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Permintaan tersebut diajukan oleh kuasa
hukumnya pada 19 Februari 2025, dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya
pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke
Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP menuduh Nikita Mirzani mencemarkan
nama baiknya dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Korban
mengaku sempat mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November
2024, namun justru mendapat respons berupa ancaman.
Merasa terancam, RGP mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang
diarahkan oleh terlapor. Selain itu, pada 15 November 2024, ia juga mengklaim
diminta kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian
tersebut, RGP akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.