Pemalsuan Dokumen oleh Perangkat Desa Pekondoh, Diduga Dibantu Pihak Oknum Sekolah SMPN 5 Pesawaran

Pemalsuan Dokumen oleh Perangkat Desa Pekondoh, Diduga Dibantu Pihak Oknum Sekolah SMPN 5 Pesawaran


Pesawaran (KASTV)- Kasus penggunaan dan pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain oleh perangkat desa Pekondoh, Adi Susanto, serta dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Pesawaran, Lida Hernani, yang mencuat sejak 2022, hingga kini belum menemui titik terang. Lida Hernani menegaskan bahwa dirinya menolak telah menandatangani dokumen milik Adi Susanto yang digunakan untuk pendaftaran sebagai perangkat desa Pekondoh dalam program Paket C.


Kasus ini semakin mencuat setelah ditemukan dua fotokopi dokumen ijazah milik Adi Susanto. Dokumen pertama adalah fotokopi ijazah dari MTS Al Falah Banjar Negeri dengan tahun kelulusan 2022/2023. Namun, hasil verifikasi dari MTS Al Falah menunjukkan bahwa nama Adi Susanto tidak terdaftar dalam arsip kelulusan sekolah. Meskipun demikian, pihak MTS Al Falah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Adi Susanto tidak terdaftar di sekolah tersebut.


Dokumen kedua adalah fotokopi ijazah dari SMPN 2 Kedondong, yang kini menjadi SMPN 5 Pesawaran, dengan tahun kelulusan 2005. Namun, pihak SMPN 5 Pesawaran diduga menolak memberikan surat keterangan resmi terkait dokumen tersebut, meskipun sudah dilaporkan ke Kriminal Umum Polda Lampung sebagai barang bukti pemalsuan. Sikap ini menambah kecurigaan bahwa oknum-oknum di sekolah tersebut terlibat dalam proses pemalsuan dokumen.


Lebih lanjut, pihak oknum SMPN 5 Pesawaran diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, karena diketahui telah melakukan pelegalisasian dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta enggan menerbitkan surat keterangan terkait dokumen yang sudah dilaporkan. Hal ini semakin memperburuk dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam pemalsuan dokumen.


Kasus ini semakin rumit dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, yang terlibat dalam proses pendaftaran Adi Susanto sebagai perangkat desa. Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Desa Pekondoh diduga tidak memverifikasi dengan cermat dokumen yang digunakan oleh Adi Susanto, sehingga proses seleksi perangkat desa menjadi rentan terhadap pemalsuan.


Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku perangkat desa dan kepala desa pekondoh serta pihak oknumsekolah yang terlibat dalam pemalsuan dan peleglisiran dokumen milik adi susanto dapat dikenakan pasal pidana, di antaranya:


Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik atau dokumen resmi yang digunakan sebagai alat bukti, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang merugikan pihak lain, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Pasal 272 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat merugikan orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana sesuai dengan peran serta mereka dalam kejahatan tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat (1), yang mengatur bahwa pemalsuan ijazah atau dokumen pendidikan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. 


Masyarakat dan pelapor akan terus mengkawal sampai titik akhir pengungkapan pemalsuan dan penggunaan dokuem palsu oleh perangkat desa pekondoh, mereka berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan penyelidikan dengan tegas dan transparansi penuh dengan Penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan dan penggunaan dokumen, terutama yang melibatkan sektor pendidikan dan administrasi pemerintahan desa pekondoh, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi di Indonesia.      (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال