Pemantau Keuangan Negara (PKN ) Akan Gugat Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pemantau Keuangan Negara (PKN ) Akan Gugat Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN)


Pesawaran (KASTV)- Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam waktu dekat akan melakukan Gugatan kepada Menteri Badan Pertanahan Nasional. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keputusan menteri yang anyar mengenai Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Hak Guna Usaha atau HGU merupakan informasi yang dianggap dikecualikan atau dirahasiakan. 



"Dengan HGU yang dirahasiakan, muncul indikasi dan dugaan kuat bahwa Kementerian BPN berpotensi melindungi pelaku-pelaku mafia pertanahan, serta perambah dan penjarah lahan masyarakat. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat banyak masyarakat kecil yang haknya terhilang akibat praktik-praktik yang tidak etis dalam penguasaan tanah. Jelas Ketum PKN RI, Patar Sihotang, saat menyampaikan pandangan ini. Jumat (31/01/2025).


Keputusan ini menuai berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat, yang khawatir akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tanah di Indonesia.


"Kami, selaku yang peduli terhadap keadilan sosial, berkomitmen mengawasi dan menentang setiap praktik yang merugikan rakyat kecil," tambahnya.



"Kami berusaha untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat. PKN tidak akan mundur selangkahpun untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekalipun harus menantang kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat," tegas KETUM PKN PATAR SIHOTANG SH,MH.
    (Azir tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال