Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mengapresiasi yang Tinggi Kepada Kapolda dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mengapresiasi yang Tinggi Kepada Kapolda dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur


Bekasi (KASTV)- Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur atas upaya mereka dalam menahan dua pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan.



Dalam kesempatan ini, Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan penghargaan atas tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Timur, yang telah berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Pelaku tersebut diduga menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura, dan kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. 



Pernyataan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, pada sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor PKN yang beralamat di Jalan Caman Raya No 7, Jatibening, Bekasi, pada dini hari Senin, tanggal 24 Februari 2025. Patar Sihotang memaparkan "bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana publik," jelasnya.




"Pemantau Keuangan Negara telah menerima dan menyelidiki pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan, dana hibah ini disalurkan kepada dua Pokmas yang berlokasi di Desa Banjarbilla Kec. Tambelangan, Kabupaten Sampang. Namun, pelaksanaan pekerjaan dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," tambahnya Patar.



"Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1.047.463.490,06. Berdasarkan laporan yang kami terima, Pemantau Keuangan Negara telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan serta mendukung penyidikan dengan dokumen dan bukti-bukti lainnya," tuturnya.



"Kami juga telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur mengenai perkembangan kasus ini," imbuhnya.



Lebih lanjut, Patar Sihotang menekankan bahwa tindakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi adalah bagian dari misi mulia PKN, yang berfokus pada upaya pemberantasan korupsi untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari hak dan kewajiban warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan pentingnya kontribusi individu untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, Pasal 9 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menggarisbawahi kewajiban setiap warga negara untuk turut serta dalam upaya bela negara, termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi.



Patar Sihotang Ketum PKN RI, yang sering dipanggil dengan nama panggilan Patar, juga menjelaskan bahwa operasional Pemantau Keuangan Negara berlandaskan pada ketentuan hukum, seperti Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memperbolehkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Dengan demikian, PKN memiliki hak untuk melakukan observasi, penelitian, dan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya lagi.


Selain itu, PKN juga berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan proyek pemerintah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). PKN juga diberi hak untuk melaporkan informasi dugaan korupsi kepada lembaga penegak hukum.Sebagai tindak lanjut dari amanat UU dan peraturan tersebut, PKN mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam melawan korupsi. 



Oleh karena itu, kami mendesak semua individu untuk menggunakan lembaga masyarakat seperti PKN dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi kami di www.pknri.com.Kami juga berharap dan memohon kepada pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara dan hakim yang menangani kasus ini untuk bertindak secara adil dan tegas, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Kami yakin bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan integritas lembaga pemerintahan.

Selanjutnya "kami dari keluarga besar Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Indonesia sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Ditkrimsus beserta jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam membawa kasus dugaan korupsi ini ke jalur hukum yang benar hingga sekarang dua pelaku telah ditahan di Markas Komando Polda Jawa Timur," tutupnya.        (Azir tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال