Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89
telah tercapai setelah para korban lewat kuasa hukumnya bertemu dengan para
kuasa hukum dari Tersangka dan menghasilkan kesepakatan perdamaian "Acta
Van Dading" untuk ketiga kalinya dalam rangka menyelesaikan kasus yang
merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp.7 Trilyun dan kepolisianpun telah menetapkan 15
tersangka.
Bionda Johan Anggara selaku perwakilan kuasa hukum korban
Net89 menjelaskan bahwa kami selaku kuasa hukum dari pihak Pelapor dan adanya
perwakilan Kuasa hukum dari Pihak Terlapor telah melakukan pertemuan untuk
ketiga kalinya dimana akta vandading telah kami tingkatkan kedalam akta otentik
dengan melibatkan notaris sehingga ini menjadi surat tertulis yang kuat dan
sempurna yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam berbagai hubungan hukum
khususnya Net89.
"Adanya pelaksanaan AktaVandading ini sebenarnya
realisasi dari pertemuan kita dengan penyidik beberapa waktu yang lalu dimana
penyidik menyetujui upaya hukum ini, tetapi kami mendapatkan info bahwa
penyidik beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka," ujar Bionda.
“Perlu
dipahami jika para korban ini sudah terlalu lama menunggu kembalinya dana
mereka semenjak tahun 2022 artinya sudah masuk tahun ke 3 tetapi proses hukum
yang panjang dan perlawanan dari kuasa hukum Tersangka membuat kasus ini
berproses lama dan berakhir batal demi hukum di PN Tangerang akibat dari proses
praperadilan sehingga banyak korban kecewa dengan proses hukum ini,” tambah Bionda.
"Dengan adanya sprindik baru dan diproses ulang kasus
ini membuat kuasa hukum Tersangka dan Pelapor bersepakat damai dengan tidak
masuk ranah pengadilan sehingg tidak ada alasan lagi kasus ini harus di P21 kan
dan membawa kepastian hukum dari keduabelah pihak," ujar Bionda.
“Kami
berharap supaya teman-teman penyidik mempunyai frekuensi yang sama tentang
proses Restorative Justice ini karena kamipun didesak oleh para korban untuk
cepat menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Krisna Agung Pratama yang merupakan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.
"Secara aturan hukum RJ ini merupakan amanah dari
Perkap Nomor 08 Tahun 2021 yang mana dapat dilaksanakan karena bukan suatu
perbuatan pidana terorisme atau radikalisme dan secara sisi kemanusiaan kita
prihatin banyak korban secara finacial hancur sehingga kami berharap penyidik
mendengar jeritan korban dengan tidak melakukan P21 termasuk pihak kejaksaan
supaya membantu RJ ini" ujar Krisna.
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89
ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain
Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.
Tentang LQ INDONESIA
LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di
Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan,
Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di
Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok
Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm
Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan
Jasa Retainer serta jasa media expose.
Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor
Hotline: +62 811-1023-489