PKN Apresiasi Kinerja Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur

PKN Apresiasi Kinerja Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jawa Timur


Bekasi, Kasuaritv com (KASTV) - Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengapresiasi kinerja  Kapolda  dan jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi Tersangka  Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura dan telah menahan Pelaku di ruang Tahanan Polda Jawa Timur, Senin (25/2/2025).

Hal ini  disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN RI  Patar Sihotang,SH.,MH,  pada konfrensi Pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi Senin 24 Februari 2025.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Proses hukum ini berawal dari Laporan dari masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan melaporkan atau mengadukan dugaan Tindak pidana korupsi atas pelaksanaan  Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran  2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui 
Biro Administrasi Pembangunan Jembatan  kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa  Banjar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dengan modus  pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah  Daerah (NPHD), Jelas Patar.

"Sehingga berpotensi merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06,  berdasarkan Laporan tersebut Kami Pemantau Keuangan Negara telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan dan kami juga sudah dikirimi  beberapa kali SP2HP dari  Dirkrimsus Polda jawa Timur," Imbuhnya.
Patar Sihotang menyampaikan bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai wujud dan impelentasi dari Misi dan Visi dan Tujuan  Pemantau Keuangan Negara (PKN) sesuai dengan akte pendirian yang telah di sahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015 yaitu  ikut serta berperan aktip untuk membantu Pemerintah guna mencegah dan memberantas korupsi  demi tercapainya  pemerintahan yang bersih dan terwujudnya  masyarakat adil dan Makmur sesuai Amanat Pembukaan UUD 45, kata Patar Sihotang dengan lugasnya 

"Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan memberantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan pasal 9 UU Nomor 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara,  Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara," Pungkas Ketua Umum PKN RI.

Patar Sihotang menjelaskan secara rinci bahwa yang menjadi dasar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan yaitu membantu Pemerintah mencegah dan memberantas korupsi sesuai amanah pada Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi  yang menyatakan :
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
 a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
 b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;" Tegas Patar.

Dengan penjabaran dan implementasi  lapangannya adalah Hak mencari yaitu pihak PKN berhak melakukan Observasi, penelitian dan Investigasi hak memperoleh informasi, PKN juga berhak mendapatkan Informasi Perencanaan Proyek Pemerintah dan LPJ penggunaan APBD dan APBN dan hak memberikan Informasi, PKN berhak melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
bahwa atas perintah pasal 41  UU Nomor 31 Tahun 1999 telah dibuat peraturan pelaksanaannya yaitu PP 43 Tahun 2018   dengan pasal yang subtansial untuk  Kegiatan dan Operasional PKN terdapat pada  pasal 2  (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi, 
Atas amanat dan perintah ke 2 undang-undang dan peraturan ini, Tambah Patar Sihotang.

"Kami yang tergabung di PKN menghimbau kepada teman-teman Masyarakat Indonesia agar   terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian mencegah dan brantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat yaitu Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara  dengan Profil yang jelas bisa di ihat di webside www.pknri.com.

Kami juga berharap dan memohon kepada pihak Kejaksaan  sebagai Penuntut Umum dan Hakim tang memutuskan perkara Korupsi ini agar diproses secara hukum  sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi, 
Selanjutnya kami Keluarga besar Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda  dan Dirkrimsus  serta jajarannya di Polda Jawa Timur  atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah ditahan di Mako Polda Jawa Timur, Tutup Patar Sihotang.
(Reporter: Azys/dfn).
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال