Pesawaran (KASTV)- Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus dipantau oleh publik. Muncul dugaan bahwa pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah milik orang lain itu dilakukan atas perintah maupun saran Kepala Desa Pekondoh, Firlizani.
Tindakan pemalsuan ini diduga dilakukan untuk memenuhi janji politik dalam pengangkatan perangkat desa. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai persyaratan menjadi perangkat desa serta untuk mengikuti program Paket C di Bungtomo, Way Lima. Kasus ini pertama kali terungkap sejak tahun 2022, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Masyarakat terus mendesak agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Pada 14 Januari 2025, pelapor mengajukan permohonan penindakan lanjutan ke Krimum Polda Lampung, yang kemudian diteruskan ke bagian Tipikor Polres Pesawaran. Mereka berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.
Keterlibatan Kepala Desa dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen*
Kasus ini melibatkan empat perangkat desa yang diduga tidak bertindak sendiri, melainkan atas instruksi Kepala Desa Firlizani. Hal tersebut terlihat dalam proses verifikasi perangkat desa, di mana tim seleksi perangkat desa diduga mendapat tekanan dari kepala desa untuk meloloskan empat perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu.
Dugaan semakin kuat dengan adanya perubahan nama pada fotokopi ijazah milik almarhum Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung Firlizani. Dokumen tersebut diduga telah diubah menjadi atas nama Nasrudin untuk digunakan dalam pendaftaran perangkat desa.
Beberapa warga Desa Pekondoh menyayangkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Firlizani dalam kasus ini. "Kami sangat berharap kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini. Ini adalah preseden buruk karena seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah diduga menyuruh bawahannya melakukan pemalsuan dokumen," ujar salah seorang warga.
Berdasarkan ketentuan hukum, keempat perangkat desa serta Kepala Desa Firlizani dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
- Ayat (1): "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."
- Ayat (2): Jika surat yang dipalsukan digunakan, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang sama.
2. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik
- Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen resmi, pelaku dapat dipidana paling lama 8 (delapan) tahun.
3. Pasal 266 KUHP tentang Penyalahgunaan Dokumen Palsu
- Jika seseorang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dapat dipidana dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
4. Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
- Jika seseorang terbukti memerintahkan atau turut serta dalam kejahatan, maka akan dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.
- Kepala Desa Firlizani diduga kuat dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP, karena perannya dalam menyuruh atau turut serta dalam tindakan pemalsuan dokumen tersebut.
Masyarakat Siap Mendesak Polda Lampung dan Mabes Polri Jika Tidak Ada Tindakan
Publik berharap Polres Pesawaran segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. "Kami ingin kepastian hukum, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika Kepala Desa Firlizani benar terlibat, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar seorang warga.
Jika dalam waktu dekat Polres Pesawaran tidak dapat membuktikan dugaan pemalsuan dokumen dan menetapkan tersangka, masyarakat akan mendesak Krimum Polda Lampung untuk segera turun tangan. Bahkan, jika masih tidak ada tindakan konkret, mereka akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta, guna memastikan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini tidak kembali terjadi dan hukum dapat ditegakkan dengan adil.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Tim)