Presiden Prabowo Subianto Harus Segera Mengevaluasi Jabatan Kapolri

Presiden Prabowo Subianto Harus Segera Mengevaluasi Jabatan Kapolri



Opini oleh Ahmad Khozinudin, S.H - Advokat- [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]

Insiden pengeroyokan advokat (penulis) oleh sejumlah preman dalam aksi menjalankan hak konstitusi berupa penyampaian pendapat dimuka umum yang dilaksanakan di Desa Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang, Kemarin (Sabtu, 1/2), harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi institusi Polri. Sebagai institusi yang bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, semestinya kejadian tersebut tak terjadi.

Pasalnya, peristiwa itu terjadi dihadapan banyak anggota POLRI. Bahkan, terjadi didepan hidung Rudi R, Kapolsek Kronjo. Kejadian itu mengkonsumsi beberapa hal, diantaranya :

Pertama, buruknya kinerja instusi Polri dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan penyampaian pendapat dimuka umum, sebagai amanat dari Pasal 28 UUD 45 Jo Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 adalah undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Semestinya, anggota Polri yang hadir begitu banyak, bisa mensterilisasi lokasi aksi yang sudah ditetapkan panitia aksi agar tidak diokupasi oleh pihak lainnya. Polri juga harus menghalau pihak-pihak yang berusaha mengintimidasi peserta aksi dan berusaha menggagalkan aksi.

Saat itu, penulis sebagai peserta aksi yang diundang oleh panitia datang on time jam 09.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 09.30 berusaha mendekati lokasi aksi untuk meninjau. Penulis juga merasa aman, karena sudah terlihat banyak anggota polisi berseragam resmi mengamankan area lokasi aksi.

Tapi begitu penulis berjalan hendak lewat meninjau Aksi, sejumlah pereman mengerubuti penulis. Polisi tidak berusaha menghalau preman yang menggangu, tapi malah menarik penulis agar menjauh dari lokasi aksi.

Saat terjadi keributan, Kapolsek Kronjo mengaku dipukul preman. Luar biasa, apakah Negara yang kehadirannya diwakili Polisi kalah dengan preman? Karena itu, saat kejadian penulis menuntut agar preman-preman tersebut diproses hukum. Karena itu delik umum, maka Polri tak perlu menunggu laporan dari masyarakat, apalagi Kapolsek Kronjo turut menjadi korbannya.

Kegagalan Polri mensterilisasi lokasi aksi dari preman bayaran Aguan, juga tindakan Polisi yang tidak menjauhkan preman dari penulis (malah sebaliknya, menarik Penulis menjauh dari lokasi aksi), adalah konfirmasi kegagalan polisi menjalankan tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Gagal melayani aktivitas konstitusional menyampaikan pendapat. Gagal melindungi keamanan masyarakat. Gagal mengayomi masyarakat, bahkan terkesan berpihak kepada preman.

Walau akhirnya Aksi penolakan proyek PIK-2 dengan ribuan peserta sukses diselenggarakan, dan preman-preman itu pada kabur, *akan tetapi kaburnya preman-preman tersebut bukan karena dihalau oleh polisi, melainkan karena takut pada peserta aksi dengan jumlah yang banyak (sekira 5 ribuan).*

Kedua, buruknya kinerja instusi Polri dalam poin pertama dimaksud, tidak lepas dari buruknya kinerja unsur Pimpinan, dalam hal ini buruknya kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Merujuk apa yang beliau sampaikan, bahwa ‘Ikan Busuk Dari Kepalanya’. Jadi, busuknya kinerja Polsek Kronjo yang di Back Up Polres Tangerang, tidak lepas dari busuknya kinerja Kapolri.

Buruknya pelayanan, perlindungan dan pengayoman instusi Bhayangkara ini tidak bisa dibebankan secara parsial kepada bawahan. Faktor pimpinan, yaitu Kapolri, menjadi faktor dominan atas buruknya kinerja instusi Polri.

Ketiga, karena itu harus ada evaluasi total dan menyeluruh terhadap kinerja instusi Polri. Agar, Polri dicintai masyarakat. Agar, masyarakat merasa tenteram dan aman dibawah perlindungan polisi.

Evaluasi terhadap POLRI ini, lagi-lagi harus dimulai dari kepalanya. KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo sudah saatnya dievaluasi dan diganti. Selain karena buruknya kinerja Polri, Pak Listyo Sigit Prabowo juga sudah lama menjabat sebagai Kapolri.

Lalu, bagaimana mendesain Kapolri yang unggul agar menjadi faktor perbaikan institusi Polri dalam menjalankan tugasnya kedepan?

Penulis berpendapat, setidaknya kriteria Kapolri ke depan harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya:

1. Pejabat Kapolri haruslah anggota Polri terbaik, atau setidaknya bagian dari anggota Polri yang berprestasi unggul. Yang ditunjuk sebagai pejabat Kapolri haruslah dari kelompok Adhi Makayasa yang punya prestasi unggul. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak masuk kategori Adhi makayasa, sehingga wajar kinerjanya buruk.

2. Pejabat Kapolri haruslah anggota Polri yang dipilih berdasarkan jenjang kepangkatan dan level urut kacang. Hal ini, akan menjaga wibawa Kapolri dihadapan jajarannya, sehingga perintah Kapolri dapat ditaati anggota secara lahir dan batin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menduduki jabatan Kapolri, dengan jenjang kepangkatan yang instan dan tidak urut kacang. Banyak senior dari sejumlah angkatan yang dilewati (dikangkangi).

3. Pejabat Kapolri haruslah anggota Polri yang steril dari Oligarki, sehingga bisa berkhidmat melayani rakyat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikenal dekat dengan AGUAN, sehingga tidak bisa tegas menindak kejahatan pagar laut dan sertifikat laut.

4. Pejabat Kapolri haruslah anggota Polri yang dikenal punya reputasi dan dekat dengan rakyat. Sehingga, Kapolri dalam menjalankan tugasnya bisa benar-benar memahami suasana kebatinan rakyat, bukan mengikuti atensi Oligarki.

Penulis kira, 4 (empat) kriteria ini bisa dijadikan referensi Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan siapa pejabat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo. Kriteria ini juga bisa diterapkan untuk mengisi jabatan Panglima TNI, yang menurut hemat penulis juga sudah waktunya diganti.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال