Adapun terkait materi gugatan yang tertuang di poin -poin gugatan, pihak pengembang PT Kembang Kenongo Property merasa bahwa pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya selaku pembeli, apa lagi transaksi sudah dilakukan di notaris Tri Susilowati sesuai dengan akte jual beli di notaris nomor 43 tanggal 21 Pebruari, tergugat 1 dan 2 Haji Kastain dan Kusrini Wahyu Arsi. Letter C nomor 909 Persil GL yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sidokerto, begitu juga surat keterangan bahwa tanah tidak dalam bersengketa. Tanah tersebut bukan merupakan bagian dari Tanah Kas Desa. Begitu juga di perkuat saksi -saksi atas transaksi jual beli tersebut.
Adapun Gugatan ini dilayangkan pihak PT. Kembang Kenongo Property ke Pengadilan Negeri Sidoarjo meminta pertanggungjawaban kepada pihak -pihak tergugat, mengingat mereka selaku pembeli merasa dirugikan dengan adanya permasalahan ini, apalagi mereka selaku pembeli sudah membayar lunas terkait dengan transaksi jual beli tersebut. Mengingat sebagai pengembang mereka didesak oleh pihak User yang sudah membeli perumahan Griya Sono Indah di Dusun Klangri.
Sidang gugatan tersebut digelar hari ini Rabu, 26/2/2025 diruang Sidang Sari, sayangnya sidang tersebut harus ditunda, mengingat pihak -pihak tergugat dan pihak turut tergugat tidak hadir di persidangan, siang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan dari pihak tergugat dan penggugat.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum PT Kembang Kenongo M.Hakim Masyrufi Irfan, S.H terkait dengan penundaan sidang ini, beliau mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Eko selaku Klienya, bahwa terkait sengketa tanah yang dipersoalkan oleh warga, dimana obyek tanah tersebut dibeli secara sah dan melalui proses hukum yang sah dengan itikad baik. Sehingga atas adanya perkara yang muncul di warga Sidokerto, Eko selaku kliennya sebagai korban yang terdampak, karena objek tersebut dibeli secara sah.
"Karena kita cukup kaget dengan masalah yang muncul sekarang ini, kalau kita telusuri memang masalah ini timbul di lingkungan warga Sidokerto, karena yang dilakukan oleh kliennya dilakukan pembelian secara sah,"urainya.
Lebih lanjut M Hakim menyampaikan terkait alasan penundaan sidang gugatan ini dikarenakan tergugat 1, 2 dan 3 tqpidak hadir, maka tidak heran sidang akan dilanjutkan pada pekan depan hari Rabu, 5/3/2025. Karena memang prosesnya seperti itu, yang pasti selaku pihak penggugat tetap mengikuti tahapan -tahapan, pastinya ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, adapun kalau sampai pemanggilan pihak tergugat tidak hadir tetap dilaksananan dengan agenda penyampaian materi gugatan di persidangan oleh pihak penggugat.
Terpisah Haji Taufik Hidayat Kepala Dusun (KASUN) salah satu pihak turut tergugat VI, saat dimintai keterangan oleh awak media membenarkan bahwa kehadirannya dalam rangka memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo, atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT. Kembang Kenongo Property selaku penggugat. Berhubung persidangan ditunda pekan depan, sebagai pihak turut tergugat tetap mengikuti proses dan mekanisme yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Ssebagai pihak yang ikut turut tergugat pastinya kita koperatif untuk memenuhi panggilan, tapi persoalannya tadi sidang ditunda karena pihak tergugat masih ada yang belum hadir atau kurang lengkap, nanti kita lihat saja materinya seperti apa, kita tunggu sidang berikutnya, terkait pihak -pihak tergugat yang lainya tidak hadir saya sendiri kurang paham alasannya," tutupnya.