Sidoarjo, KASTV -Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 26 Februari 2025, berlangsung dengan sejumlah catatan mengenai sikap pihak tergugat yang diduga tidak kooperatif dalam menanggapi panggilan sidang. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Sidoarjo Jl. Jaksa Agung Suprapto Raya No. 10 ini dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dihadiri oleh penggugat serta tim kuasa hukumnya.
Sebagai pihak penggugat, H. Syahruddin, didampingi oleh kuasa hukumnya, Firdaus, S.H., H. Rudi Kusdianto, S.H., dan Rahmawaty Hadong, S.H., yang tergabung dalam Kantor Hukum “Firdaus, S.H dan Partners”, mengajukan gugatan terhadap Telkomsel terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pendirian Menara / Site Bumi Citra Fajar Telkomsel. Masalah utama yang menjadi dasar gugatan adalah ketidaksesuaian izin pendirian menara dari pemerintah setempat serta keberadaan Hand Hole Fiber Optic milik Telkomsel yang ditanam di tanah milik penggugat tanpa izin.
Dalam kesempatan tersebut Rahmawati Hadong, S.H sebagai penasehat hukum Haji Syahrudin selaku pemilik lahan yang ditanam kabel main hold sangat menyayangkan atas ketidak hadiran dari pihak tergugat dalam hal ini PT Telkomsel, sepertinya pihak Telkomsel tidak cukup koperatif untuk hadir di persidangan, dengan ketidak hadiran pihak PT Telkomsel secara tidak Langsung menunjukan bahwa sebagai perusahaan BUMN tidak mempunyai itikad baik dan cenderung menghindar.
"Sebenarnya permasalahan ini kan sudah lama, kita sendiri sudah berupaya untuk melakukan komunikasi sama pihak PT Telkomsel melalui legalnya, tapi mereka sendiri tidak cukup koperatif untuk penyelesaian masalah, tidak heran pada akhirnya kita mengunakan saluran yang ada, yaitu menggugat PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Sidoarjo," Jelas Rahmawati.
Sesuai dengan fakta dilapangan dalam sidang pertama, pihak Tergugat tidak hadir sama sekali. Pada sidang kedua yang digelar pada 26 Februari 2025, perwakilan Telkomsel hadir diwakili oleh pihak legal, namun tanpa membawa surat kuasa. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang tidak bisa dilanjutkan, mengingat pihak Tergugat I dalam hal ini PT. Telkomsel tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim yang memimpin persidangan ini untuk menunda persidangan selama dua minggu kedepan hingga 12 Maret 2025, agar pihak tergugat dapat melengkapi berkas serta bisa mengkonfirmasi ke Pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo.Majelis Hakim juga menyarankan agar kedua belah pihak untuk mempertimbangkan dan mencari solusi dengan melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum persidangan dilanjutkan. Namun, jika mediasi tidak bisa mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggugat, H. Syahruddin, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya, dengan harapan jalannya persidangan dapat berjalan dengan baik dan adil. Sementara itu, sikap tergugat yang dianggap kurang kooperatif dalam menghadapi jalannya persidangan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk awak media yang turut meliput jalannya persidangan ini.
Untuk diketahui dengan ditundanya agenda sidang yang akan digelar pada sidang berikutnya yang telah terjadwal pada tanggal 12 Maret 2025, sepertinya ini menarik untuk disimak dan menjadi atensi dari publik untuk menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini dan apakah pihak tergugat akan lebih kooperatif dalam menjalani proses peradilan demi kepastian hukum yang berkeadilan.(Arju Herman)