Sidoarjo, KASTV -Ribuan massa yang tergabung di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Sidoarjo. Adapun aksi unjuk rasa ini digelar untuk mendesak agar segera dilakukan eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selasa, 18/2/2025.
Dalam orasinya Orator menyampaikan agar pihak pengadilan Negeri mempunyai keseriusan untuk menindak lanjuti perkara ini, apa lagi jelas -jelas putusannya sudah inkrah, mengingat sebagai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mendampingi PT Kejayan Mas mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dan menjalankan apa yang menjadi putusan. Apalagi dengan adanya proyek perumahan yang digagas oleh PT Kejayan Mas bisa memberikan manfaat terhadap buruh.Sekretaris SPSI Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Kabupaten Sidoarjo, Sholeh menegaskan bahwa PN Sidoarjo tidak memiliki alasan lagi untuk menunda eksekusi lahan itu karena menurutnya putusan telah berkekuatan hukum tetap/inkrah telah dimenangkan PT Kejayan Mas.
Dia tegaskan berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Kasasi sudah menetapkan bahwa tanah itu secara sah menjadi milik PT Kejayan Mas yang rencananya akan dibangun perumahan bagi buruh.
"Tanah itu sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini. Rencananya, tanah ini akan digunakan untuk pembangunan perumahan bagi buruh. Kami meminta PN Sidoarjo segera mengeksekusi lahan itu tanpa penundaan," jelas Sholeh.Dalam aksi itu, perwakilan buruh bersama kuasa hukum PT Kejayan Mas diterima pihak PN Sidoarjo. Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdus Salam mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi dan menegaskan kepemilikan tanah itu sah berdasarkan keputusan hukum.
"Tanah ini telah dibeli lunas sejak 2019 dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Jika ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi eksekusi, aparat keamanan harus bertindak tegas. PN Sidoarjo tidak perlu takut dengan mafia tanah atau pihak yang menghambat proses eksekusi, kita tunggu keseriusan dari pihak PN," kata Abdus Salam.
Abdus Salam menambahkan buruh berharap eksekusi lahan dapat segera dilakukan tanpa hambatan agar rencana pembangunan perumahan bagi pekerja bisa segera direalisasikan.Polisi harus berani tangkap Mafianya atau menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan mas. Sementara itu Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi," imbuh Abdus Salam.
Jubir PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan dan tengah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi. Koordinasi dengan aparat keamanan juga telah dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.
"Yang jelas kita dari PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi. Saat ini, kami tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,"Pungkas I Putu Gede Astawa.