Satpol PP Demak Intensifkan Operasi PEKAT dan Sita Cukai Ilegal

Satpol PP Demak Intensifkan Operasi PEKAT dan Sita Cukai Ilegal



DEMAK – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan martabat Kota Wali Demak, jajaran Satpol PP Demak di bawah komando Plt Kasatpol PP, Agus Sukiyono, terus melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penyelenggaraan usaha hiburan ilegal, peredaran minuman keras, dan pelanggaran di penginapan serta rumah kos. Operasi ini dilakukan bersama TNI dan Polri di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Demak, Wonosalam, Gajah, Karanganyar, Dempet, Mijen, Kebonagung, dan Karangtengah pada 4, 5, dan 7 Februari 2025.

Plt Kasatpol PP Agus Sukiyono menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, yang ingin mempertahankan identitas Demak sebagai Kota Wali yang religius sesuai visi dan misinya. Operasi ini juga didasarkan pada beberapa peraturan daerah (Perda), yaitu Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, serta Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Kami memeriksa 7 hotel, penginapan, dan rumah kos di Kecamatan Demak dan Wonosalam. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat pasangan yang bukan suami istri, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Agus pada Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Satpol PP juga merazia tempat penjualan minuman keras, menyita 10 botol minuman beralkohol jenis Es Mon untuk dimusnahkan, serta memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pelanggar. Sebanyak 10 warung dan 1 bengkel dari Traffic Light Jogoloyo hingga Traffic Light SMPN 1 Demak juga ditertibkan.

“Untuk usaha karaoke ilegal yang masih beroperasi, kami perintahkan untuk segera menghentikan aktivitasnya. Tempat tersebut telah disegel,” tambah Agus.

Satpol PP juga melaksanakan operasi bersama untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kecamatan Mranggen, khususnya di Desa Batursari, Kebonbantur, dan Banyumeneng. Operasi ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian Setda, INDAGKOPUKM, dan Bakesbangpol Demak.

Agus menjelaskan bahwa operasi tersebut sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK No. 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta Kepmenkeu No. 52 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum. Dari operasi ini, berhasil disita 7.320 batang rokok ilegal tanpa cukai, yang kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Semarang.

“Selain penyitaan, kami juga memberikan edukasi kepada para penjual dan memasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di tempat usaha untuk meningkatkan kesadaran,” pungkas Agus Sukiyono.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال