Pesawaran (KASTV)- Dana Desa miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Anggaran tahun 2023 yang diperuntukkan bagi bantuan sosial dan pengembangan desa ditemukan banyak kejanggalan, termasuk dugaan belanja fiktif dan markup yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi warga desa setempat terhadap laporan penggunaan Dana Desa 2023, ditemukan sejumlah program yang tidak jelas realisasinya.
Belanja Diduga Fiktif dan Markup Anggaran.
Dalam laporan keuangan desa, beberapa pengeluaran yang dipertanyakan oleh warga antara lain:
Belanja Diduga Fiktif
- Pemasangan PDAM – Rp2.500.000 _(Tidak ada warga yang menerima sambungan baru)_
- Santunan anak yatim – Rp8.000.000 _(Tidak ada bukti penyaluran kepada anak yatim)_
- Bantuan kematian – Rp3.000.000 _(Warga yang berduka mengaku tidak menerima bantuan)_
- Bantuan penyakit menahun – Rp1.000.000 _(Tidak ada penerima bantuan yang bisa dikonfirmasi)_
- Pembinaan Qori dan Qoriah – Rp3.000.000 _(Tidak ada kegiatan atau pelatihan yang dilakukan)_
Belanja Diduga Markup
- Pengadaan bibit ikan lele –41.931 ekor _(Harga satuan Rp1.000, total Rp41.931.000)_ Diduga markup
- Pembelian Plastik HDPE untuk ikan lele – 400 meter _(Harga satuan Rp20.000, total Rp8.000.000)_
- Pembelian Pakan Ikan Min 5 – 50 sak _(Harga satuan Rp350.000, total Rp17.500.000)_ Diduga markup
- Pembelian Obat-obatan ikan lele – 50 botol _(Harga satuan Rp35.000, total Rp1.750.000)_
- Pembelian Vitamin ikan lele – 50 botol _(Harga satuan Rp35.000, total Rp1.750.000)_
- Pembelian Pakan Ikan PF 1000 – 10 sak_(Harga satuan Rp200.000, total Rp2.000.000)_ Diduga markup
- Pembelian Pakan Ikan Min 1 – 10 sak_(Harga satuan Rp300.000, total Rp3.000.000)_
- Pembelian Pakan Ikan Min 2 – 15 sak _(Harga satuan Rp350.000, total Rp5.250.000)_
- Pembelian Pakan Ikan Min 3 – 12 sak _(Harga satuan Rp350.000, total Rp4.200.000).
Masyarakat setempat menyatakan bahwa realisasi pengadaan ikan lele dan pakan sangat jauh dari jumlah yang dianggarkan. “Ikan lele hanya ada beberapa ekor, pakan yang diterima pun hanya sekitar 2 kg per orang, padahal penerimanya kurang lebih 60 orang. Anggaran yang dilaporkan sangat berlebihan,” ujar seorang warga.
Menyimak dugaan penggelembungan anggaran yang terjadi, masyarakat semakin yakin bahwa Kepala Desa Tanjung Kerta, Jamauddin, tidak hanya membuat laporan belanja fiktif, tetapi juga melakukan markup besar-besaran pada pembelian ikan lele dan pakan.
Kepala Desa Jamauddin Merespons dengan Jawaban yang Tidak Profesional.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan ini, Kepala Desa Jamauddin memberikan jawaban yang dinilai tidak profesional dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat desa. Alih-alih memberikan klarifikasi yang jelas, Jamauddin justru menanggapi dengan santai dan berkata, "Nanti ya, nanti. Saya tidak lama lagi menjabat. Nanti kita tunggu di lapangan." jawabannya.
Pernyataan ini dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala desa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa. Sikapnya yang terkesan tidak peduli dan menganggap enteng permasalahan ini semakin menambah kecurigaan masyarakat bahwa ada penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Jamauddin tidak bersikap dewasa dalam menyikapi persoalan ini. Padahal, dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius yang perlu dibuka hingga ke jalur hukum.
Masyarakat Akan Mengajukan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dengan adanya dugaan belanja fiktif dan markup ini, masyarakat berencana untuk melengkapi berkas pengaduan mereka ke bagian Fidsus (Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pesawaran. Mereka berharap Kepala Desa Tanjung Kerta, Jamauddin, mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Jamauddin dapat dijerat dengan pasal berikut:
-Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara** dan denda maksimal Rp1 miliar.
-Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, terkait penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman **1 hingga 20 tahun penjara.
- Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp750 juta.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Kepala Desa.
Hingga saat ini, Kepala Desa Jamauddin, belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa 2023. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan terkait penggunaan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga. (Tim)