Setelah Laut, Menteri ATR/ BPN Temukan Sertifikat Hutan

Setelah Laut, Menteri ATR/ BPN Temukan Sertifikat Hutan



JAKARTA - Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di kawasan hutan menjadi sorotan, terutama karena mencerminkan permasalahan dalam tata kelola lahan di Indonesia.

 

Pernyataan dari politisi Andi Sinulingga yang menyebut kondisi negeri ini semakin rusak menunjukkan keprihatinan publik terhadap praktik administrasi pertanahan yang bermasalah.

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengakui adanya kasus di mana tanah yang telah bersertifikat ternyata berada di dalam kawasan hutan, atau sebaliknya, ada kawasan hutan yang diterbitkan sertifikat secara keliru oleh petugas.

 

Ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pemetaan dan koordinasi antarinstansi, terutama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Langkah pembatalan sertifikat yang terbukti berada di kawasan hutan tentu menjadi solusi logis. Namun, hal ini juga bisa menimbulkan dampak bagi pihak yang telah memperoleh sertifikat secara legal.

 

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 

Nusron mengaku pihaknya telah mencari jalan keluar persoalan tersebut. "Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال