Pesawaran (KASTV)- 26 Februari 2025 – Mantan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Gumuk Sari, Adi Susanto, resmi menerima surat panggilan dari penyidik Polres Pesawaran terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Surat tersebut diterima langsung oleh Adi Susanto pada pukul 18.03 WIB.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Pesawaran, Lida Hernani, dalam legalisasi dokumen, Adi Susanto merespons santai. “Nanti saya jelaskan di Polres Pesawaran saja, gampang kan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Adi Susanto diduga memiliki dua ijazah, yakni dari SMPN 5 Pesawaran dan MTS Al Falah Desa Banjar Negeri. Kedua ijazah tersebut diduga bukan miliknya, melainkan hasil perubahan data untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk memperoleh jabatan sebagai perangkat desa Pekondoh.
Sementara itu, Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Lampung mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen perangkat desa bersikap kooperatif dan tidak menghindari panggilan hukum. KPK-RI Lampung juga menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Namun, dua perangkat desa Pekondoh lainnya, Nasruddin dan M. Amri, yang juga dipanggil sebagai saksi, diduga mangkir dari pemeriksaan pertama. Pelapor meminta penyidik Polres Pesawaran bertindak tegas jika mereka kembali tidak hadir pada panggilan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak kooperatif, pelapor mendesak penyidik menerapkan Pasal 224 KUHP dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penyidikan atau tidak memenuhi panggilan hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Polres Pesawaran. (Tim)