Siap Siap! 4 Perangkat Desa Pekondoh Diinformasikan Dipanggil Penyidik Polres Pesawaran, Lembaga KPK-RI Lampung Pantau Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Siap Siap! 4 Perangkat Desa Pekondoh Diinformasikan Dipanggil Penyidik Polres Pesawaran, Lembaga KPK-RI Lampung Pantau Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen



Pesawaran (KASTV)- Empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, diinformasikan telah dipanggil oleh penyidik Polres Pesawaran pada Jumat, 21 Februari 2025, terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Kasus ini menjadi perhatian serius dan terus dipantau oleh komunitas Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung, yang meminta agar kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.


Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggunaan ijazah palsu dalam seleksi dan pengangkatan empat perangkat desa. Selain itu, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga mengetahui atau bahkan turut serta dalam praktik ini.


Laporan resmi telah diajukan ke pihak berwenang dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Sejumlah masyarakat mendukung langkah pelapor dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk mewujudkan seleksi perangkat desa yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan.


Berdasarkan aturan yang berlaku, perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, diketahui bahwa keempat perangkat desa Pekondoh hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Untuk memenuhi syarat tersebut, mereka mengikuti program Paket C guna memperoleh ijazah setingkat SMA. Dugaan kuat bahwa semua ini dilakukan atas arahan atau perintah Kepala Desa Pekondoh, Firlizani.


Dalam prosesnya, keempat perangkat desa tersebut diduga menggunakan fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah diubah datanya. Salah satu dokumen yang dipalsukan disebut milik adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang kemudian diubah namanya menjadi Nasrudin, nama salah satu perangkat desa yang bersangkutan. Dokumen palsu ini lalu digunakan sebagai syarat mengikuti program Paket C dan memperoleh ijazah setingkat SMA.


"Dugaan Pelanggaran Hukum"
Tindakan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini dinilai melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, berpotensi dijerat dengan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang diduga turut serta atau memberikan perintah dalam tindak pidana ini.


Pengurus Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Kami meminta penyidik Polres Pesawaran untuk bekerja secara profesional dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar suahruddin salah satu perwakilan lembaga.


Pihak pelapor berharap kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa berjalan secara adil dan bebas dari kecurangan.


Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu perkembangan terbaru dari pihak kepolisian resort pesawaran terkait kasus dokumen palsu perangkat desa pekondoh.             (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال