Pesawaran (KASTV)- Dana Desa miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran, diduga dikuras secara licik oleh Kepala Desa Jamauddin. Anggaran tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk bantuan sosial dan pengembangan desa diduga fiktif dan dimarkup, sementara masyarakat tidak merasakan manfaatnya.
Masyarakat tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, warga akan menggelar aksi besar-besaran di Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menuntut keadilan!.
Berdasarkan Hasil investigasi warga desa setempat penggunaan dana desa 2023 desa tanjung kerta menemukan banyak kejanggalan diantatanya:
- Pemasangan PDAM – Rp2.500.000
- Santunan anak yatim – Rp8.000.000
- Bantuan kematian – Rp3.000.000
- Bantuan penyakit menahun – Rp1.000.000
- Pembinaan Qori dan Qoriah – Rp3.000.000
- Honor pelatih betabuh – Rp2.000.000
- Honor pelatih Pencak Khakot – Rp2.000.000
- Honor pengajar Bahasa Lampung – Rp6.000.000
- Vitamin ikan – Rp1.750.000
- Obat ikan lele – Rp1.750.000
Tak hanya itu, warga juga menyoroti indikasi markup besar-besaran pada pengadaan bibit ikan lele, plastik HDPE, dan pakan ikan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Dana yang seharusnya untuk rakyat justru diduga masuk kantong pribadi!
Warga Ultimatum: Tangkap Kades Jamauddin atau Kami Turun ke Jalan!.
Pelapor berinisial R.A mewakili warga menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka menuntut agar Kades Jamauddin segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tidak main-main! Jika dalam waktu dekat aparat hukum di Pesawaran tidak segera bertindak, kami akan turun langsung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran! Kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman setimpal!", tegas R.A dengan penuh kemarahan. Pada (15/02/2025).
Berdasarkan ketentuan dalam penggunaan dana desa Fiktip, kepala desa tanjung kerta Jamauddin dapat dijerat sesuai ketentuan :
- Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, terkait penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara.
- Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Hingga saat ini, Kades Jamauddin masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi ini. Namun, warga sudah bertekad tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
Aparat hukum, buktikan keberanian Anda! Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Warga Tanjung Kerta siap bertindak jika keadilan tidak ditegakkan!. (Azir&tim)