Pesawaran (KASTV)- Hasil audit Inspektorat dan surat teguran yang dikeluarkan Camat Way Lima terhadap Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga tidak mendapat perhatian serius. Padahal, berdasarkan hasil audit, Firlizani diduga menggunakan dana desa di luar ketentuan, yakni membangun proyek di atas tanah milik keluarganya sendiri tanpa persetujuan dan tanpa melalui musyawarah desa.
Sebagaimana ketentuan penggunaan dana desa, seharusnya setiap pembangunan atau proyek yang dibiayai dari anggaran desa terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa. Namun, dalam kasus ini, Kepala Desa Pekondoh justru menggunakan dana desa tanpa melalui mekanisme tersebut. Bahkan, proyek yang dibangun menggunakan dana desa tersebut berdiri di atas aset keluarga tanpa sepengetahuan masyarakat maupun BPD Desa Pekondoh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, audit Inspektorat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan ini. Hasil audit yang telah disampaikan kepada pemerintah desa seharusnya segera ditindaklanjuti oleh kepala desa, termasuk menggelar musyawarah desa ulang. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret yang diambil oleh kepala desa Firlizani.
Selain itu, Camat Way Lima juga telah mengeluarkan surat teguran kepada Kepala Desa Pekondoh agar segera menindaklanjuti hasil audit tersebut. Namun, surat teguran tersebut tampaknya tidak digubris, sehingga masalah ini terus berlarut tanpa penyelesaian.
Menanggapi polemik ini, Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Morok, mendesak Inspektorat Pesawaran agar bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa jika Inspektorat tidak bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya akan terus mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mempertanyakan kredibilitas Inspektorat Pesawaran.
Kami meminta Inspektorat Pesawaran untuk bekerja secara profesional dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Jika Inspektorat tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka kami dari Lembaga KPK-RI Lampung akan terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mempertanyakan kredibilitas Inspektorat Pesawaran," ujar Morok.
Lebih lanjut, Morok juga meminta kejelasan dari Inspektorat Pesawaran terkait langkah pengawasan yang telah mereka lakukan dalam kasus ini.
"Jika Inspektorat Pesawaran tidak dapat bekerja secara profesional, maka kami Lembaga KPK-RI Lampung meminta kejelasan mengenai bagaimana sebenarnya langkah pengawasan yang mereka lakukan. Jangan sampai Inspektorat hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa ada tindakan tegas yang memastikan adanya penyelesaian terhadap dugaan penyimpangan ini," tambahnya.
*Surat Teguran Inspektorat Tidak Ditembuskan ke BPD, Musyawarah Desa Ulang Tidak Jelas*
Surat teguran yang diterbitkan oleh Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima pada 10 Februari 2025 dengan Nomor 700/021/VII.04/II/2025 mengundang pertanyaan publik. Pasalnya, surat tersebut tidak memiliki tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, meskipun berisi perintah penting terkait musyawarah desa ulang.
Surat ini merujuk pada hasil telaah Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran yang tertuang dalam Surat Nomor 700/01/III.01/2025. Inspektorat meminta Kepala Desa Pekondoh segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang guna membahas kepemilikan dan pemanfaatan lahan hidroponik yang menggunakan dana desa.
Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda pelaksanaan Musdes ulang sebagaimana yang direkomendasikan Inspektorat. Bahkan, BPD dan perangkat desa yang seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan justru tidak mengetahui adanya surat teguran tersebut.
"Kami tidak mengetahui adanya surat tersebut, karena memang tidak ada surat masuk ke kami untuk melakukan Musdes ulang tentang lahan hidroponik desa," ujar salah satu anggota BPD Pekondoh.
Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa perangkat desa yang seharusnya ikut serta dalam Musdes ulang.
"Tidak ada Musdes yang digelar selama ini, dan kami tidak tahu sama sekali mengenai hal tersebut," ungkap baberapa perangkat desa.
Saat dikonfirmasi terkait tembusan surat kepada BPD, Camat Way Lima, Askafi, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:
"Nanti saya infokan."
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Camat Way Lima terkait tembusan surat tersebut. Jika benar BPD dan perangkat desa tidak menerima tembusan, maka pelaksanaan Musdes ulang berpotensi tidak transparan.
*Inspektorat Diduga Membuka Celah Penyalahgunaan Dana Desa*
Dalam poin ketiga hasil telaah Inspektorat Pesawaran, terdapat rekomendasi yang menuai kontroversi. Rekomendasi tersebut meminta Kepala Desa Pekondoh untuk:
- Berkoordinasi dengan Camat Way Lima dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna mengambil langkah penertiban dan perbaikan.
- Melaksanakan Musdes bersama BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menentukan hak guna lahan hidroponik.
- Menganggarkan kembali pengelolaan dan peningkatan produksi hidroponik agar bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, menurut pelapor, Inspektorat seharusnya bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, bukan sekadar memberikan arahan yang berpotensi menguntungkan kepala desa.
"Tanah yang digunakan untuk proyek hidroponik adalah tanah keluarga kepala desa, tetapi proyek ini didanai dari dana desa tanpa musyawarah. Seharusnya Inspektorat bertindak tegas, bukan malah memberikan kesempatan kepala desa untuk melanjutkan proyek ini," ujar seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya.
*Kredibilitas Inspektorat Pesawaran Dipertanyakan*
Dengan ketidakjelasan tindak lanjut hasil audit dan lemahnya pengawasan terhadap kepala desa, masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas Inspektorat Pesawaran. Seharusnya, lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan setiap kepala desa menaati aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Pekondoh. Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi di desa-desa lain.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran segera turun tangan untuk memastikan adanya transparansi dan penegakan aturan dalam pengelolaan anggaran desa, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang. (Tim)