Surat Teguran Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima Tak Bertembusan ke BPD Desa Pekondoh, Ada Apa?

Surat Teguran Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima Tak Bertembusan ke BPD Desa Pekondoh, Ada Apa?



Pesawaran (KASTV)- 17 Februari 2025 – Surat teguran yang diterbitkan oleh Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima pada 10 Februari 2025 mengundang pertanyaan publik. Pasalnya, surat dengan Nomor 700/021/VII.04/II/2025 tersebut tidak memiliki tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, meskipun berisi perintah penting terkait musyawarah desa ulang.


Surat teguran ini merujuk pada hasil telaah Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran yang tertuang dalam Surat Nomor 700/01/III.01/2025. Inspektorat meminta Kepala Desa Pekondoh segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang guna membahas kepemilikan dan pemanfaatan lahan hidroponik yang menggunakan dana desa.


Namun, muncul dugaan bahwa dalam surat tersebut terdapat poin yang justru memberikan peluang bagi kepala desa untuk memperkaya diri.


BPD Pekondoh: Kami Tidak Mengetahui Surat Teguran Tersebut
Sejumlah anggota BPD Desa Pekondoh menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya surat teguran dari Inspektorat maupun Camat Way Lima terkait Musdes ulang mengenai lahan hidroponik.


"Kami tidak mengetahui adanya surat tersebut, karena memang tidak ada surat masuk ke kami untuk melakukan Musdes ulang tentang lahan hidroponik desa," ujar salah satu anggota BPD Pekondoh yang enggan disebutkan namanya.


Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan terkait permasalahan ini. Jika benar BPD tidak menerima tembusan surat, maka pelaksanaan Musdes ulang berpotensi tidak transparan.


Camat Way Lima: "Nanti Saya Infokan" Saat dikonfirmasi terkait tembusan surat kepada BPD, Camat Way Lima, Askafi, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.


"Nanti saya infokan," tulis Camat Askafi dalam pesan WhatsApp-nya.


Jawaban ini justru semakin menambah tanda tanya besar. Jika tembusan surat seharusnya dikirimkan ke BPD, mengapa hingga kini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut?


Inspektorat Diduga Membuka Celah Penyalahgunaan Dana Desa
Dalam poin ketiga hasil telaah Inspektorat Pesawaran, terdapat rekomendasi yang menuai kontroversi. Rekomendasi tersebut meminta Kepala Desa Pekondoh untuk:

Berkoordinasi dengan Camat Way Lima dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna mengambil langkah penertiban dan perbaikan.


Melaksanakan Musdes bersama BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menentukan hak guna lahan hidroponik.
Menganggarkan kembali pengelolaan dan peningkatan produksi hidroponik agar bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut pelapor, Inspektorat seharusnya bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, bukan sekadar memberikan arahan yang berpotensi menguntungkan kepala desa.


"Tanah yang digunakan untuk proyek hidroponik adalah tanah keluarga kepala desa, tetapi proyek ini didanai dari dana desa tanpa musyawarah. Seharusnya Inspektorat bertindak tegas, bukan malah memberikan kesempatan kepala desa untuk melanjutkan proyek ini," ujar seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya.


Inspektorat Pesawaran dalam Pengawasan, Kredibilitas Dipertanyakan, Seiring dengan munculnya berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, pengawasan terhadap kinerja Inspektorat Pesawaran kini menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana independensi dan kredibilitas lembaga ini dalam menegakkan aturan.


Beberapa pihak menilai bahwa Inspektorat tidak cukup tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana desa di Pekondoh. Alih-alih memberikan sanksi tegas, Inspektorat hanya mengeluarkan teguran tanpa langkah konkret untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil.


"Kalau benar ada penyalahgunaan, kenapa hanya ditegur? Kenapa tidak ada tindakan yang lebih tegas? Apakah Inspektorat benar-benar menjalankan fungsinya atau hanya formalitas?" ujar seorang warga yang merasa kecewa.


Kritik terhadap Inspektorat Pesawaran juga muncul dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Mereka meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat dalam mengawasi penggunaan dana desa.


Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2020, Kepala Desa Pekondoh Kembali Disorot
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 yang melibatkan Kepala Desa Pekondoh telah menjadi perhatian publik. Sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi meliputi:


Pengangkatan perangkat desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku.


Penggunaan fotokopi ijazah palsu oleh perangkat desa.
Penggunaan dana desa tanpa melalui musyawarah.
Pembangunan proyek hidroponik di atas tanah keluarga kepala desa tanpa prosedur yang benar.
Masyarakat Desa Pekondoh pun berharap ada tindakan lebih tegas dari aparat hukum terkait dugaan pelanggaran yang terus terjadi.


"Kami ingin ada kejelasan dan tindakan nyata. Jangan sampai kesalahan terus terjadi tanpa sanksi bagi yang bersalah," kata salah satu warga setempat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak adanya tembusan kepada BPD dalam surat teguran mereka.              (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال