Pesawaran (KASTV)- Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam seleksi perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, semakin mendapat perhatian publik. Empat perangkat desa diduga menggunakan fotokopi ijazah palsu dalam proses pengangkatan. Selain itu, laporan ini juga menyeret nama Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang diduga turut serta dalam praktik tersebut.
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
"Saya tidak akan masuk angin. Saya melaporkan ini demi keadilan dan transparansi agar tidak ada kecurangan dalam seleksi pengangkatan perangkat desa di Pesawaran," ujar pelapor kepada media pada (11/02/2025).
Kasus ini bermula dari laporan adanya penggunaan fotokopi ijazah palsu oleh empat perangkat desa dalam proses seleksi dan pengangkatan. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan indikasi bahwa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, mengetahui atau bahkan turut serta dalam praktik ini.
Sejumlah masyarakat mendukung langkah pelapor dan berharap kasus ini bisa menjadi titik balik bagi sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan bebas dari kecurangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor dijadwalkan hadir di Polres Pesawaran pada Kamis depan untuk memberikan keterangan serta menyerahkan barang bukti yang valid.
Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen ini dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang turut serta dalam tindak pidana dapat dihukum sebagai pelaku. Jika terbukti bersalah, para perangkat desa yang terlibat, termasuk Kepala Desa Firlizani, berpotensi menghadapi sanksi pidana yang berat.
Masyarakat Desa Pekondoh berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa depan. (Azir&tim)