Kendari (KASTV) - Prilaku pihak PLN yang mematikan lampu tampa pemberitahuan kepada konsumen adalah bentuk pelanggaran, apalagi dalam sehari sampai 3 kali.
Menurut Laode Zulfakar mantan Presma Uho, pihak PLN tidak seharusnya semena-mena dalam mengambil tindakan, apalagi mematikan lampu tampa pemberitahuan, bisa jadi tindakan yang diduga dilakukan pihak PLN akan merugikan pihak konsumen.
"Jangan semena-mena dalam mengambil tindakan, harus melihat prosedur yang berlaku serta lebih melihat kepada UU Perlindungan Konsumen, karena pelanggan adalah konsumen yang harus lebih diperhatikan hak-haknya," ucap Zulfakar. Minggu, (16/2/2025)
Zulfakar juga menambahkan, jika hal ini masih terjadi dan tampa konfirmasi terlabih dahulu ke pihak konsumen maka saya bersama kawan-kawan akan turun kelapangan meminta pertanggung jawaban pihak PLN terhadap komsumen.
"Saya bersama kawan-kawan akan turun ke jalan dan datang kekantor PLN terdekat untuk meminta pertanggung jawaban pihak PLN," tutup Zulfakar
(redaksi)