Adi Susanto Ingkar Janji, Polisi Diminta Jemput Paksa dan Terapkan Pasal Ganda

Adi Susanto Ingkar Janji, Polisi Diminta Jemput Paksa dan Terapkan Pasal Ganda


Pesawaran (KASTV )- Pernyataan Adi Susanto yang sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan di Polres Pesawaran ternyata hanya omong kosong. Mantan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Gumuk Sari itu diduga mengingkari janjinya dan tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret namanya.


Adi Susanto sebelumnya telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Pesawaran pada pukul 18.03 WIB. Namun, hingga saat ini, ia belum juga memenuhi panggilan tersebut. Dalam konfirmasi sebelumnya pada 26 Februari, ia sempat mengatakan, “Nanti saya jelaskan di Polres Pesawaran saja, gampang kan,” tetapi kenyataannya, pernyataan itu justru terkesan mengelabui publik.


Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan bahwa Adi Susanto memiliki dua ijazah berbeda, yakni dari SMPN 5 Pesawaran dan MTS Al Falah Desa Banjar Negeri. Kedua dokumen tersebut diduga bukan miliknya, melainkan hasil perubahan data demi kepentingan pribadi, termasuk untuk mendapatkan posisi sebagai perangkat desa Pekondoh.


Selain itu, fotokopi ijazah dari SMPN 5 Pesawaran yang digunakan Adi Susanto juga diduga mengalami pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Sekolah, Lida Hernani. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa legalisasi dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.


Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, penyidik Polres Pesawaran membenarkan bahwa baik Adi Susanto maupun Sumarno tidak menghadiri pemeriksaan. “Enggak datang, Bang,” ujar salah satu penyidik singkat.


Menanggapi sikap tidak kooperatif ini, pelapor mendesak polisi untuk segera bertindak dengan metode jemput bola dan menerapkan pasal ganda. Pasal 224 KUHP dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP disebut bisa menjerat pihak-pihak yang menghindari panggilan hukum atau menghalangi proses penyidikan.


Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Lampung turut angkat bicara dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Mereka menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan perangkat desa harus menjadi perhatian serius, agar tidak mencoreng tata kelola pemerintahan desa.


Di sisi lain, dua perangkat desa lainnya, Nasruddin dan M. Amri, yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, diduga mangkir dari pemeriksaan pertama. Jika mereka kembali tidak hadir pada panggilan berikutnya, pelapor meminta polisi bertindak tegas dan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku.


Lebih lanjut, ketidakhadiran keempat perangkat desa Pekondoh, termasuk Adi Susanto dan Sumarno, diduga bukan tanpa alasan. Mereka disinyalir mendapat perintah dari seseorang yang menganggap dirinya kebal hukum. Dugaan ini semakin menguat karena keempatnya tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pihak kepolisian polres pesawaran.


Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Pesawaran dalam menjaga profesionalisme dan menegakkan hukum secara adil. Masyarakat menanti langkah tegas kepolisian dalam mengungkap kebenaran serta menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku.           (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال