Anggaran Publikasi DPRD Banten Diduga Mengalami Markup hingga 50%

Anggaran Publikasi DPRD Banten Diduga Mengalami Markup hingga 50%

SERANG – Anggaran publikasi media online di DPRD Banten untuk tahun anggaran 2025 diduga mengalami markup yang signifikan. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,2 juta per tayang, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp500 ribu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa pembayaran iklan ditangani oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah tayangan yang telah dibayarkan dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke bagian humas.

"Tanyakan langsung ke pihak ketiga. Keluhan ini akan menjadi bahan evaluasi kami. Bisa ditanyakan juga ke humas," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (10/03/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, menyayangkan tindakan penyedia jasa yang memangkas lebih dari 50% dari anggaran yang seharusnya dibayarkan. Ia juga mengkritik ketidakmampuan pihak ketiga dalam menalangi pembayaran iklan terlebih dahulu.

"Harganya terlalu rendah. Dari Rp1,2 juta per tayang, hanya dibayarkan Rp500 ribu, berarti ada pengurangan lebih dari 50%. Ditambah lagi, penyedia jasa tidak bisa membayar di awal dan malah menunggu pencairan. Kalau seperti itu, lebih baik media langsung bekerja sama dengan Setwan tanpa perantara pihak ketiga, sehingga tidak ada keuntungan pribadi yang diambil dari anggaran negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Kabir Albantani menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat somasi dan klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Banten. Ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa iklan, termasuk investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran publikasi.

"Jika keuntungan penyedia jasa mencapai lebih dari 50%, ini jelas mengindikasikan dugaan korupsi yang harus dievaluasi dan diselidiki. Kami akan segera melayangkan surat ke Setwan Banten," tegasnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال