Opini oleh: Muslim Arbi – Direktur Gerakan Perubahan
Pertarungan antara Jokowi dan PDIP di KPK semakin terang benderang, menunjukkan di mana posisi KPK dalam dinamika politik ini. Setidaknya, ada tiga indikator yang memperlihatkan bahwa KPK berada di kubu Jokowi.
Pertama, KPK meminta pengadilan menunda sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Kedua, muncul video pernyataan Hasto yang mengungkap bahwa Jokowi pernah mengarahkan agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
Ketiga, video lain yang menunjukkan bahwa ada dana USD 3 juta yang digunakan untuk merevisi UU KPK.
Jika KPK benar-benar menjunjung tinggi asas fairness dan equality before the law, seharusnya tidak perlu menunggu desakan publik untuk mengusut pernyataan Hasto tersebut. Bukankah ini menjadi fakta yang jelas?
Apakah Hasto Kehilangan Hak Hukumnya?
Setelah Hasto ditahan, apakah hak-haknya untuk memberikan keterangan juga ikut hilang? Ataukah, setiap pernyataan dan bukti yang diajukannya kini diabaikan oleh KPK?
Konflik Jokowi vs PDIP bermula sejak PDIP memecat Jokowi beserta anak dan menantunya dari partai. Selanjutnya, Jokowi membentuk KPK dengan cara yang dianggap melanggar aturan, lalu KPK dengan cepat memproses kasus Hasto hingga akhirnya ditahan.
Maqdir Ismail dan tim kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa penahanan Hasto melanggar hukum, karena bukti-bukti yang digunakan dianggap lemah dan tidak cukup kuat.
Penahanan Hasto Diduga Langgar UU KPK
Menurut UU KPK No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka penahanan Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena:
✔ Hasto bukan pejabat negara
✔ Hasto tidak terlibat langsung dalam kasus tipikor
Dengan demikian, apa dasar hukum KPK dalam menahan Hasto? Jika penahanan ini tidak sah, maka KPK harus segera membebaskan Hasto. Jika tidak, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM serta upaya politik untuk melemahkan PDIP dan Megawati.
KPK dalam Bayang-Bayang Kepentingan Politik?
Banyak pihak melihat bahwa penahanan Hasto lebih bersifat politis dibandingkan berbasis hukum. Apakah KPK sedang membalas budi kepada Jokowi?
Jika KPK tidak mengusut pernyataan Hasto terkait kasus Formula E dan dana USD 3 juta, tetapi justru berusaha menghalangi sidang praperadilan Hasto, maka langkah KPK bisa dikatakan sebagai kesalahan besar dan blunder politik.
Saat ini, di mata publik, KPK semakin terjebak dalam kepentingan politik Jokowi dan kehilangan independensinya sebagai lembaga penegak hukum. Tindakan menahan Hasto dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM dan kezaliman.
Dukungan Publik untuk Hasto dan PDIP Semakin Kuat
Akibat tindakan ini, Hasto dan PDIP semakin mendapatkan simpati publik.
Jika dianalogikan sebagai pertandingan, skor pertarungan Jokowi vs PDIP saat ini adalah 3-0 untuk kemenangan PDIP.
Kasus ini menjadi catatan buruk bagi KPK, yang harus segera berbenah agar tidak semakin kehilangan kepercayaan publik.
Segera bebaskan Hasto!