Camat Way Lima Layangkan Surat Teguran Kedua, Kades Pekondoh Diduga Abaikan Perintah Musdes Ulang

Camat Way Lima Layangkan Surat Teguran Kedua, Kades Pekondoh Diduga Abaikan Perintah Musdes Ulang



Pesawaran (KASTV )- Camat Way Lima kembali mengeluarkan Surat Teguran Kedua kepada Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020 yang digunakan untuk pembangunan proyek hidroponik desa di atas tanah milik keluarganya sendiri tanpa musyawarah dengan masyarakat serta tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Sebelumnya, Camat Way Lima telah melayangkan Surat Teguran Pertama dengan Nomor: 700/021/VII.04/II/2025 pada 10 Februari 2025, yang menegaskan agar Kepala Desa Pekondoh segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) ulang dalam waktu 14 hari. Musdes ulang ini diperlukan untuk membahas status kepemilikan dan pemanfaatan lahan hidroponik yang menggunakan Dana Desa, sebagaimana diinstruksikan oleh Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran dalam Surat Nomor 700/01/III.01/2025.


Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, Firlizani tidak kunjung menggelar Musdes ulang, sehingga Camat Way Lima kembali mengeluarkan Surat Teguran Kedua Nomor: 700/046/VII.04/III/2025 pada 3 Maret 2025. Dalam surat teguran tersebut, Kepala Desa Pekondoh diberikan waktu 14 hari sejak surat diterima untuk segera melaksanakan Musdes ulang.


Di sisi lain, Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Lampung mendesak Inspektorat Pesawaran untuk bersikap lebih tegas jika Kepala Desa Pekondoh masih mengabaikan teguran ini.


"Surat hasil telaah Inspektorat Pesawaran melalui teguran yang dilayangkan oleh Camat Way Lima tampaknya dipandang sebelah mata oleh Kepala Desa Pekondoh. Sampai saat ini, perintah Musdes ulang tidak digubris oleh Firlizani," ujar pelapor yang tergabung di KPK-RI Lampung.


Pelapor menegaskan pada 06/03, jika hingga akhir Maret 2025 Musdes ulang belum juga dilakukan, mereka akan mendatangi Kantor BPK-RI Lampung untuk berkoordinasi mengenai dugaan kelalaian Inspektorat Pesawaran dalam memberikan sanksi kepada Kepala Desa Pekondoh.


Lebih lanjut, pelapor mengajak masyarakat Desa Pekondoh untuk bersatu dan berperan aktif dalam Musdes ulang jika musyawarah tersebut benar-benar digelar. Masyarakat diharapkan dapat mengambil sikap yang menjunjung kepentingan bersama, yakni dengan memastikan bahwa lahan hidroponik yang dibangun menggunakan Dana Desa tanpa musyawarah itu dapat dihibahkan menjadi aset desa agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh warga.


Jika lahan tersebut tidak dapat dihibahkan, maka masyarakat diharapkan sepakat untuk meminta agar dana pembangunan hidroponik yang telah digunakan tanpa persetujuan dikembalikan ke kas desa, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat seperti jalan desa dan paving desa, yang akan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.


"Ini bukan soal kepentingan individu, tapi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pekondoh. Kita harus bersatu dalam menjaga hak-hak desa agar pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi semua, bukan hanya segelintir orang atau untuk kepentingan kepala desa Firlizani," tutup pelapor.            (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال