Dinilai tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum atas Penetapan Tersangka dan Penahanan Terhadap Kliennya oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Dinilai tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum atas Penetapan Tersangka dan Penahanan Terhadap Kliennya oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Sidoarjo, Kasuaritv.com  -Jumat, 14/3/2025 Dinilai tidak sesuai prosedur dan patut diduga cacat hukum terkait proses penangkapan hingga penahanan terhadap dirinya atas dugaan perkara penggelapan oleh pihak Polresta Sidoarjo. FNO selaku pemohon melalui Tim kuasa hukumnya Astri J. Monita Huwae.,S.H.,M.H., Jefri Takanjanji, S.H.,M.H., R.Arief Rachmat Suwarno, S.H., Yessica Firanty Pattipeiluhu, S.H., Kamelia Natta, S.H yang tergabung di YM LAW FIRM yan beralamat di Puri Surya Jaya Taman Paris Blok B 8 No 6 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan permohonan Praperadilan terhadap Polresta Sidoarjo Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Jln Jaksa Agung Suprapto No 10 Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo. Kamis, 13/3/2025.

Untuk diketahui berdasarkan kronologis awal bahwa FMO selaku pemohon yang bertempat tinggal/domisili di BSB Delta Raya Waru dilaporkan oleh RD atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sebuah peristiwa yang terjadi di Bengkel Auto 88 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo penggelapan sesuai dengan bukti laporan polisi No : LP-B/35/II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur pada tanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian Resort Kota Sidoarjo (Polresta) Termohon mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No Sp.Sidik/48/II/Res.1.11./2025/Satreskrim tanggal 14 Februari Tahun 2025..

Menurut kuasa hukum tersangka FMO, Astri j. Monita Huwae, S.H.,M.H., melalui permohonan Praperadilan ini untuk mempertanyakan terkait keabsahan  proses baik dari penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya, mengingat sejak awal bahwa pemohon (tersangka) tidak pernah dipanggil oleh termohon untuk diambil dan didengar keterangannya sebagai terlapor dan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/35/II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo. Padahal jelas berdasarkan Pasal 52 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)  "Dalam Pemeriksaan Pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau Hakim".

Astri juga menyinggung terkait dengan proses penangkapan yang diduga dilakukan oleh termohon pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 dikarenakan laporan Polisi di buat pada tanggal 14 Februari 2025 namun FMO tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya oleh penyidik pada waktu tanggal 13 Februari usai diminta klarifikasi wawancara oleh tim penyidik, bahkan diduga langsung ditahan hingga kini, yang jadi pertanyaan, diduga Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon itu atas perintah siapa dan berdasarkan apa. Apalagi keluarga pemohon tidak pernah di beritahukan perihal penangkapan dan penahanan pemohon hingga tanggal 17 Februari 2025.

"Padahal berdasarkan Pasal 1 angka (20) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang harus disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas kepolisian berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan no 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas mengatakan menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara Profesional dan prosedural, termohon ini bertindak atas perintah siapa dan berdasarkan apa, itu pertanyaannya," tandasnya.

Astri berharap melalui permohonan Praperadilan ini, semuanya berproses dan dipercayakan sama Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa, yang jelas materi ataupun poinnya sudah dituangkan di berkas permohonan, biarlah berproses sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku, pastinya sebagai Penasehat Hukum ingin agar kliennya selaku pemohon di pulihkan nama baiknya, baik kedudukan maupun harkat dan martabatnya. Dan Termohon juga meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media Massa dua hari berturut -turut.

"Pastinya melalui proses Praperadilan ini, kita percayakan sama Hakim pengadilan negeri sidoarjo yang menangani dan memeriksa serta memberikan putusan, tapi kita tetap bekerja profesional dan maksimal serta yang terbaik untuk klien kami," tutupnya.(Arju Herman).


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال