Pesawaran (KASTV)- Dua saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perangkat Desa Pekondoh, Nasrudin dan M. Amri, dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Polres Pesawaran. Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik.
Pemanggilan terhadap kedua saksi ini sudah dilakukan beberapa kali, namun Nasrudin dan M. Amri tetap tidak kooperatif dalam memenuhi undangan penyidik Polres Pesawaran. Sikap keduanya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang datanya diubah untuk kepentingan pribadi. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi perangkat desa dan kemudian menjadi dasar untuk mendapatkan ijazah paket C dari Bung Tomo, Way Lima.
Sementara itu, pelapor kasus dugaan dokumen palsu, melalui Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Morok, meminta Polres Pesawaran segera melakukan penjemputan paksa terhadap keempat saksi. Menurutnya, langkah tegas harus diambil karena keempat perangkat desa yang diduga memalsukan dan menggunakan dokumen palsu ini terkesan kebal hukum.
Mangkirnya kedua saksi semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghindari proses hukum. Penyidik Polres Pesawaran dikabarkan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, juga dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Pesawaran. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa, desa pekondoh.yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Namun, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi di tingkat pemerintahan desa. (Azir&tim)